Terkait Kasus Bimtek, 4 Orang Resmi Ditahan, Kejari Lampung Utara Akan Mengkaji Hasil BAP Kepolisian

Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan melakukan pengkajian terhadap hasil BAP yang diduga adanya intervensi oknum polisi terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau Gratifikasi bimbingan teknis (Teknis) pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Satodie mewakili Kajari mengatakan sebelum melakukan pengajian tersebut terlebih dahulu pihaknya akan mendengarkan fakta-fakta di persidangan.

” Sepanjang ada bunyi di persidangan nanti kita akan bentuk tim penyidikan bagaimana tindaklanjut terhadap adanya intervensi tersebut,” kata Guntoro Janjang Satodie. Senin (23/10/2023).

Dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

” Keempat tersangka tersebut yakni, AB, IAS, NG dan NF, ” jelas Guntoro.

Setelah dilakukan penelitian oleh tim peneliti, lanjut Guntoro pihaknya menemukan pasal 21 KUHP dasar formil dan materil penuntut umum berpendapat para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

” Untuk penahanan para tersangka kita titipkan di Rutan Kelas II B Kotabumi, ” katanya.

Selanjutnya terang dia, pihaknya segera melimpahkan empat tersangka dan berkas perkara gratifikasi kepada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung.

” Berkas sudah dinyatakan lengkap dan P21 dan sudah dilakukan tahap 2,” tukasnya.

Sementara itu, Kanit II Subdit III, Kompol M. Hendrik Aprilianto saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya telah menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara kegiatan Bimtek pra-tugas 202 kepala desa se – Lampung Utara.

” Berkas perkara korupsi ataupun gratifikasi bimtek pra-tugas 202 kepala desa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Lampung Utara, untuk itu hari ini dilakukan tahap 2,” kata Hendrik.

Terkait adanya pernyataan kepala DPMDT Abdurahman yang menyebut bahwa dirinya (Kadis) di kriminalisasi dan di peras oleh oknum anggota Polres Lampung Utara, Hendrik mengaku bahwa belum dapat mengkonfirmasi hal tersebut karena saat ini pihaknya masih melakukan penyerahan berkas perkara gratifikasi.

” Untuk hal itu Saya No Comen,” ujarnya singkat.

(spi/as/diq)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *