DPD LSM GRPPH – RI Mengajukan Surat Konfirmasi Mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD Dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi Tahun 2022 di Kejaksaan Negri Rohil


Rohil,sinarpagiindonesia.com –Beberapa hari yang lalu pada tgl 03 November 2023 Saya Bambang Irawan Ketua DPD LSM GRPPH – RI bersama Sekjen Amiruddin mendatangi Kejari Rohil di Batu 6 mengajukan surat konfirmasi mengenai progres pengaduan dugaan korupsi di RSUD Dr.Rm Pratomo Bagansiapiapi yang sudah dilaporkan pada tgl 03 Oktober 2023 di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalaui Kasi Pidsus sampai saat ini belum ada kabar dari Kasi Pidsus mengenai progres dalam perkara dugaan tipikor tersebut” ujarnya pada sinarpagiindonesia.com ini.

Bambang menyampaikan dalam perkara ini” Bahwa Pihak RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi di duga menyelwengkan hasil pendapatan rumah sakit yaitu biaya jasa sarana (JS) dan biaya jasa pelayanan (JP) tidak sesuai dengan Perbub berdasarkan LHP perwakilan BPK propinsi Riau tahun 2022 karena biayanya melebihi dari aturan yang ada sehingga menimbulkan kerugian materi dari masyarakat yang berobat di rumah sakit tersebut.

“Seharusnya Pihak RSUD Dr. RM. Pratomo sesuai amanah aturan yang ada meringankan beban masyarakat yang miskin berobat disana tetapi faktanya menambah beban masyarakat sehingga merugikan baik materi maupun perasaan masyarakat.

Di duga kuat permasalahan tersebut pihak RSUD dari tahun 2015 sampai Sekarang masih melakukan pungli dari jasa sarana (JS) dan Jasa Pelayanan (JP) biar terkuak di minta Penyidik Kasi Pidsus mengembangkan perkara dugaan Tipikor ini usut sampai tuntas siapa siapa saja yang menerima aliran dana hasil pendapatan jasa sarana dan jasa pelayanan tersebut”ucap Bambang pada media ini

Tak hanya itu, ungkap Bambang”ada dugaan pihak RSUD menempatkan sebagian uangnya di deposito di BANK sebesar 3000.000.000 milyar tanpa ada perjanjian kerjasama sehingga menimbulkan dugaan penimbunan dana untuk korupsi berjamaah bersama dengan kolega – koleganya karena, tidak di benarkan dalam peraturan perundang undangan tindak pidana korupsi

Selanjutnya, Kami DPD LSM GRPPH-RI meminta kepada Bapak/Ibu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk dapat memproses secepatnya dan membalas surat konfirmasi yang kami buat selambat lambatnya 7 hari setelah surat ini sampai

Ungkap Bambang lagi ” Pada tgl yang sama 03 November 2023 Kami juga melaporkan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam dugaan pemyimpangan dana hibah Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu) Rokan Hilir untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang di terima dari Pemda Rohil tahun 2019 -2020 sebesar 13.000.000.000 milyar rupiah tahun 2020 yang silam

Selain itu,Kami mengarapkan kepada Kasi Pidsus proses pengaduan kami yang sudah di laporkan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yaitu terkait dugaan penyalah gunaan wewenang di Disdik Rohil yang di lakukan oleh 10 guru maupun Kepsek yang rangkap jabatan sebagai Pjs penghulu Sei Rohil tahun 2022 dan PUTR Rohil tahun 2017-2020 proses secara hukum jangan mau di tekan dari pihak manapun jaga komitmen Kepala Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi

Terkait hal itu, Sekjen Laskar Merah Putih (LMP)Wahyudi.Sp menanggapi pengaduan tersebut,dan meminta kepada Kajari Rohil harus segera menindak oknum yang sudah mempermainkan uang negara  sudah dilaporkan oleh saudara Bambang Irawan sebagai Ketua LSM GRPPH di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Kami mendukung sepenuhnya kepada Kasi Pidsus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jangan tebang pilih menangani kasus jalankan aturan yang ada jika terbukti melawan hukum tangkap saja bandit bandit berdasi yang merampok uang rakyat ucapnya.

“Dan satu hal lagi,kalau sudah berani bermain dengan hukum,berarti oknum tersebut suda siap untuk di proses hukum tanpa ada konfromi lagi.Jadikanlah negara ini sebagai barometer untuk pembela rakyat”.(spi/tim)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *