Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. Lekok, M.M., memimpin rapat bersama Tim Absensi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Rapat berlangsung di ruang kerja Sekda, Selasa (23/02/2024).
Rapat dihadiri Plt. Asisten III bidang Administraai Umum Dra. Dina Prawitarini, M.M., Kepala BKPSDM Martahan Samosir, S.STP., M.P.A., Inspektur Pembantu (Irban) IV Redho Tiansya serta Tim Teknis Absensi Online Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam rapat tersebut, Sekda mengingatkan kembali soal disiplin kerja pegawai, terutamanya terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Untuk itu, Sekda mengarahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menegakkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Dimana, Hari dan jam kerja ASN di lingkungan kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Senin-Kamis 07.30 WIB-16.00 WIB. Sedangkab di hari Jumat 07.30 WIB-16.30 WIB.
“Kalau jam 07.30 WIB semua pegawai sudah ada di kantor tentunya suasana kerja juga lebih tertata. Untuk urusan ada kerjaan atau tidaknya itu nanti pimpinan masing-masing yang mengarahkan,” ujar Sekda.
Menurut Sekda, absensi online dimaksudkan sebagai salah satu bentuk transformasi digital berbasis Web yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja, kinerja, serta produktivitas pegawai.
“Absensi online dilakukan di kantor. Harus foto di lingkungan kerja, bila tidak di lingkungan kerja absensi bisa ditolak. Ini juga merupakan bagian dari cara pegawai untuk menegakkan aturan. Pimpinan bisa menindak tegas,” ujar Sekda
Terlebih lagi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hari kerja dan jam kerja dilaksanakan oleh atasan langsung masing-masing pegawai ASN secara berjenjang dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian.
“Ditegakkan aturannya, bila perlu adakan sidak. Disiplin pegawai itu sangat penting dan bila perlu tindak tegas,” tandas Sekda.
(spi/as)
No comment