Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika terus di lakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara, kali ini dua orang kurir narkotika jenis tembakau cintetis berhasil diamanakan. Rabu (24/1/24).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial EMS (16) warga Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan dan MAK (17) warga Candimas Abung Selatan Lampung Utara. Kedua nya masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang ada di Kabupaten setempat.
Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2 Desa Candimas Abung Selatan.
“Dibantu warga, petugas berhasil mengamanakan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau cintetis,” ujar Kasat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau cintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
(spi/as)
No comment