Belawan,sinarpagiindonesia.com – Sebuah kejadian kontroversial melibatkan mafia Migas mencuat ketika truk berplat palsu, BK 9828 CM, terperangkap dalam aksi pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU 14.204.129 Singapore Station Belawan. Truk yang dimodifikasi ini memancing perhatian masyarakat karena plat nomor ganda dan kapasitas tangki yang mencurigakan.
Karyawan SPBU menolak memberikan keterangan terkait transaksi tersebut, menimbulkan kecurigaan terhadap keterlibatan internal. Undang-Undang No.22 tahun 2001 tampaknya belum efektif mengatasi bisnis ilegal ini, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 Miliar sebagaimana diatur pada pasal 55.
Modus operandi para mafia Migas, dikenal sebagai “HELI KOPTER”, mengandalkan truk modifikasi dengan 10 plat nomor palsu. Diduga kuat, mereka berkomplot dengan manajer SPBU, menjual BBM subsidi dengan harga tinggi dan mengubahnya menjadi dexlite untuk mendapatkan keuntungan ilegal lebih besar.
Keterlibatan manajer SPBU membuat kasus ini semakin kompleks dan mengindikasikan kerentanan dalam penegakan hukum di sektor energi. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk membongkar jaringan mafia Migas yang merugikan negara.
(tim)
Berita:
Dodi Rikardo Sembiring
No comment