Medan,sinarpagiindonesia.com – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) yang bukan miliknya tersebut pada (14/3/2024) lalu. Penetapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polrestbes medan itu menimbulkan polemik ditengah masyarakat Sumatera Utara.
Bahkan 9 saksi yang diperiksa oleh Propam Poldasu kemarin yang Juga ikut saat diamankan oleh petugas Brimob pada (14/3/2024) lalu, menegaskan bahwa senjata Api (Senpi) itu milik pria diduga anggota TNI, yang diamankan petugas Brimob dari semak semak.
Namun, anehnya, Jajaran Satreskrim Polrestbes Medan, malah menetapkan Edi Suranta Gurusinga Alias Godol Sebagai tersangka atas senpi tersebut.hal inipun menuai polemik ditengah masyarakat Sumatera Utara, terkusus Kab, Deliserdang.
Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Muhammad Roni Al-Hadi menegaskan agar Pangdam I Bukit Barisan dan Kapolda Sumut mengungkap tabir ini.
“Kapolda Sumut dan pangdam I/BB jangan hanya jadi penonton saja ditengah viralnya sebuah pemberitaan media yang menyudutkan dua Institusi negara atas kepemilikan senpi yang menetapkan tersangka salah satu tokoh OKP di Pancurbatu,Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” kata Roni, Rabu (20/3/2024) siang.
Pemuda warga Sumut, yang juga mantan Sekjen DPW PKB Pujakesuma Sumut ini meminta agar Kapolda dan Pangdam I/BB segera bentuk tim khusus untuk mengecek hal ini. Tujuannya agar isu ini tidak menjadi kegaduhan ditengah masyarakat Sumatera Utara.
“Kita berharap kasus ini bisa diluruskan, karena banyak masyarakat bingung atas kasus senpi yang menetapkan Godol atau Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi,” tuturnya.
Menurut Roni setelah membaca sejumlah berita di media online, bahwa senpi yang disangkakan oleh Godol ini milik oknum TNI yang di amankan Brimob pada saat penangkapan itu.
“Tapi kita bingung, kalau itu milik oknum TNI lalu dimana Oknum TNI ini dan kenapa si Godol ini Jadi tersangka. Maka dari itu, Kita meminta bapak Kapolda dan bapak Pangdam meluruskan kasus yang membingungkan masyarakat Sumatera Utara ini, jangan biarkan masyarakat tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dan TNI,“ terangnya.
“Ia pun menambahkan, kasus kasus viral seperti ini, tolonglah agar segera direspon dan ditindak lanjuti, jangan sampai masyarakat bingung atas hal ini,“Tutupnya.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024 dini hari oleh Brimob Polda Sumut. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka atas senpi dan Sajam.
Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.
Namun, kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol, Jama Kita Purba yang dikonfirmasi kru media ini melalui pesan watsapnya pada Sabtu kemarin, terkait dasar penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga Alias Godol itupun tidak menjawab.
Bahkan, saat kru media ini kembali mempertanyakan sosok oknum TNI yang diamankan oleh Brimob dilokasi bersama senpi seperti keterangan saksi tersebut juga tidak merespon. *(Tim)*
No comment