Bagansiapiapi,sinarpagiindonesia.com – Ketua DPD LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir Bambang Irawan didampingi Sekretarisnya Amiruddin lagi- lagi melayangkan surat Konfirmasi tertulis Nomor : 21/DPD GRPPH- RI/RH /2024 untuk Ke 3 ( Tiga) ke pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Konfirmasi tersebut terkait Progres Pengaduan Dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi dilingkungan RSUD Dr. Pratomo Bagansiapiapi Tahun anggaran 2022.
Ketua DPD GRRPH-RI Bambang Irawan mengatakan Kamis (18/4/2024) pihaknya untuk kesekian kali nya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri guna mengkonfirmasi ulang bahkan secara tertulis bertanya apakah progres dari kasus RSUD Dr. Pratomo Bagansiapiapi yang sudah di laporkan pada tgl 03 Oktober 2023 nomor surat 08/DPD/GRPPH- RI/RH /2023 sudah ditindaklanjuti atau di duga hanya jalan ditempat.
Lanjut Bambang Irawan, yang mana kasus tersebut terdapat dugaan korupsi pada item jasa sarana dan jasa pelayanan tidak sesuai dengan Perbup dan melanggar UU pungli.
Hal ini diperkuat berdasarkan temuan BPK perwakilan Propinsi Riau tahun 2022 dugaan tersebut tidak tertutup kemungkinan terjadi hal yang sama pada tahun sebelumnya 2019-2021 dan tahun berikut nya yakni pada tahun 2023, ujar Bambang Irawan kepada media ini.
Bambang Irawan merasa heran, laporan tindak pidana korupsi RSUD dr.RM.Pratomo Bagansiapiapi sejak dilaporkan ke Kejari Rokan Hilir sudah memasuki rentang waktu yang cukup lama yakni 7 (tujuh) bulan lamanya. tetapi saat dikonfirmasi masih saja berada pada tahap pengumpulan informasi dari pihak terlapor.
Ini kami ketahui berdasarkan surat resmi dari Kejari Rohil melalui Pidsus 2 (dua) yang di berikan kepada kami pada tgl 20 November 2023 sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, apakah kasus tersebut sudah di hentikan apa masih berjalan laporan tersebut? tanya Bambang
Selanjutnya, pada tgl 07 Maret 2024 DPD LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir kembali mengajukan surat konfirmasi ke 2 (dua) secara tertulis, herannya sampai saat ini belum juga ada balasan dari pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Oleh sebab itu, sebagai DPD GRPPH-RI kata Bambang Irawan, pihaknya minta penjelasan kepada Bapak/ Ibuk Kajari dan Kasi Pidsus memberikan penjelasan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.( Surat Pengaduan tindak Pidana Korupsi & Konfirmasi Ke 2 Terlampir )
Melalui media massa ini dan perlu di ketahui oleh publik sambungnya lagi, adapun Konfirmasi yang kami ajukan antaranya :
1. Apa Alasan Hukumnya Laporan Tindak Pidana Korupsi RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi Belum Masuk Tahap Penyelidikan & Penyidikan,Padahal Sudah Berulang kali Pihak -pihak Terlapor di Panggil ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir?
2. Apa Alasan Surat Konfirmasi Kami Yang Ke dua Tidak Ada Balasan ?
Profesional saja, kami DPD LSM GRPPH-RI meminta berdasarkan :
1. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Perpes RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Undang – Undang RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme.
5. Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Pasal 2 Dan 3.
6. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk dapat secepatnya dan membalas surat konfirmasi ke 3 (tiga) yang kami buat ini selambat lambatnya 7 hari setelah surat ini diterima oleh PTSP Kejari Rohil.
Mohon maaf sebelumnya, sebut Bambang Irawan dalam hal ini kami mengambil sikap apabila tidak ada balasan dan tidak ada respon dari laporan dugaan korupsi tersebut maka Kajari Rohil akan kami adukan ke Bidang Pengawas yakni Aswas Kejati Riau maupun Jamwas Kejaksaan Agung RI karena di duga Kajari Rokan Hilir sebagai penindakkan pidana korupsi tidak Profesional, tutupnya.( SPI/Redaksi)
No comment