ABPEDNAS Minta DPR Hentikan Penjaringan BPK Di Kota Subulussalam


Aceh, Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Setelah Diumumkan oleh Dinas PMK setempat,penjaringan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) se Kota Subulussalam pada pendaftaran calon BPK tanggal 27 April sampai 3 mei 2024. menuai kontroversi di kalangan masyarakat setempat. Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) meminta DPR setempat menghentikan penjaringan.

Aturan penjaringan BPK tersebut, mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Subulussalam. Disamping itu, mendapat sorotan dari Syahbudiono ketua Abpednas Kota Subulussalam.

Menurut Syahbudiono, penjaringan BPK se Kota Subulussalam kali ini, terkesan sangat bertentangan dengan Perwal yang di maksud.

Pasalnya, berdasarkan dengan Perwal Kota Subulussalam di bagian kesatu umum Pasal 2 Poin ke 4 mengatakan. Panitia pemilihan sebagaimana di maksud pada ayat (2) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPK dalam jangka 6 (Enam) Bulan sebelum keanggotaan BPK berakhir.

Diketahui, regulasi penjaringan BPK se Kota Subulussalam itu dimulai pada 16 April hingga pemilihan 11 Mei 2024, menyisakan sebulan masa kepemimpinan BPK saat ini.

“Ini jelas sangat bertentangan dengan Perwal yang disahkan oleh Walikota Subulussalam dalam rangka penjaringan BPK, penuh dengan tanda tanya Perwal yang sudah dikeluarkan malah di langgar sendiri,” sampai Syahbudiono, Kamis, 2 Mei 2024.

Ketua Abpednas Kota Subulussalam ini pun berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, agar segera menangani persoalan penjaringan BPK saat ini dan dihentikan.

Menurut Syahbudiono, penjaringan BPK saat ini telah menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

“Kita berharap agar DPR Subulussalam segera memanggil pemerintah Kota Subulussalam terkait penjarinagn BPK saat ini,” imbuh Syahbudiono.

Ia pun menduga, dalam penjaringan BPK saat ini, adanya penumpang gelap atau titipan dari oknum-oknum penguasa di negeri Syekh Hamzah Fansuri ini.

“Kuat dugaan kita adanya titipan, dikarenakan penjaringan BPK sudah bertentangan dengan perwal yang di sahkan oleh Walikot Subulussalam itu sendiri,” tandas Syahbudiono.

(spi/saur)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *