Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Setelah Dua kali Mangkir dari Panggilan, Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), Muhamad Erwinsyah akhirnya resmi Dijebloskan Ketahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura
Usai diperiksa selama 8 jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021/2022 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut juga diketahui kepala LPTS UBL telah lebih dahulu ditahan dengan nilai kerugian negara sebesar
Rp 202.709.549,60 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Lampung.
Dalam pemanggilan ketiga tersebut Inspektur Lampura mendatangi Kejari sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengendarai mobil Fortuner untuk menjalani pemeriksaan dan baru keluar dari gedung Adyaksa pukul 16.46 WIB.
ME keluar dari kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan dikawal langsung oleh Kasie Intel Lampura dengan sejumlah kepolisian dengan naik mobil tahanan Kejari Lampura sekitar pukul.16.45 WIB, dan dibawa ke rutan kelas IIB Kotabumi.
Tersangka ME dan RHP kini dititipkan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Kotabumi.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Dan hari ini tersangka ME,” ujar Kejari Lampura Muhammad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodi, saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (03/05/2024).
Kejari menyampaikan bahwa proses yang dilaksanakan oleh tim penyidik dilakukan secara profesional, sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sampaikan ke semua pihak bahwa proses ini berlangsung sesuai aturan dan profesional oleh penyidik,” pungkasnya.
(spi/as)
No comment