Aceh, Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Menanggapi kontroversi penjarinagn Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) se Kota Subulussalam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Subulussalam memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) serta para Camat setempat, Jumat, (3/05/24).
Pasalnya, penjaringan BPK itu mengangkangi Peraturan Walikota (Perwal) Kota Subulussalam, hingga menuai kontroversi.
Seperti yang disampaikan Syahbudiono, ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Subulussalam.
Penjaringan BPK saat ini jelas bertentangan dengan Perwal Subulussalam di bagian kesatu umum Pasal 2 Poin ke 4, yang mengatakan.
Panitia pemilihan sebagaimana di maksud pada ayat (2) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPK dalam jangka 6 (Enam) Bulan sebelum keanggotaan BPK berakhir.
Menanggapi kontroversi terkait penjaringan BPK itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, langsung melakukan pemanggilan terhadap DPMK dan para Camat.
DPR Subulussalam, merekomendasikan kepada DPMK dan ke Lima Camat se Kota Subulussalam agar pemilihan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) yang direncanakan pada tanggal 11 Mei 2024 mendatang ini ditunda.
Alasan penundaan tersebut, lantaran tidak ada urgenya dan disinyalir mengangkangi Perwal Subulussalam.
“Kita merekomendasikan kepada Kadis PMK dan seluruh Camat agar menunda Pemilihan BPK se Kota Subulussalam pada 11 Mei 2024, karena tidak ada urgenya dan mengangkangi Perwal,” ujar Bahagia Maha, Anggota Komisi A, DPRK Subulussalam.
Berdasarkan informasi yang di himpun media massa,saat ini pemanggilan yang dilakukan DPRK setempat terhadap DPMK dan para Camat se Kota Subulussalam itu masih berlangsung.di gedung DPRK.
(spi/saur)
No comment