Pekanbaru,sinarpagiindonesia.com – Ketua LSM GRRPH-RI Rokan Hilir selama 2 (dua) hari berturut -turut yaitu pada Senin sampai dengan Selasa (6-7/5/2024) datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Tujuannya dalam rangka memenuhi undangan resmi Kajati Riau dalam rangka wawancara (pengumpulan berkas/data) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dimasukkan oleh pihak LSM GRRPH-RI Rokan Hilir belum lama ini.
Alhamdulillah, saya selaku pelapor sudah di wawancarai oleh penyidik aspidsus Kejati Riau, ujar Bambang memberi keterangan Rabu (8/5/2024).
Menurut Ketua DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan, adapun yang dipertanyakan oleh pihak penyidik Aspidsus Kejati Riau yaitu terkait laporan di beberapa dinas dilingkungan Pemkab Rokan Hilir antaranya dugaan penyimpangan pada Pengadaan mobil roda empat dan hibah Setda dan DKPP tahun 2022 (berdasarkan LHP) temuan BPK RI tahun 2022, Disperindag tahun 2020-2023,Dinsos tahun 2022-2023,Bappeda tahun 2021-2023,Tapem Setda Rohil tahun 2021-2023
Kata Bambang, laporan terkait dugaan Bappeda dan Tapem di Kejari Rohil pada pada bulan yang lalu tembusan di sampaikan ke Kejati Riau saat ini sudah di tangani di Kejati Riau.
Terkait dirinya dalam proses wawancara kemarin, Bambang mengakui bahwa Penyidik Pidsus Kejati Riau Bekerja secara Profesional dan Humanis.
Oleh karena itu, pihaknya selaku salah satu masyarakat (warga Indonesia) yang giat dalam membantu kinerja aparat penegak hukum anti Korupsi tanpa di gaji oleh Negara berharap kedepannya semua masalah laporan di proses dengan semestinya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang sah di negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui, laporan dugaan penyimpangan anggaran pada Diskes tahun anggaran 2021-2023 yang baru – baru ini kami laporkan ke Kejari Rohil akan kami cabut dan akan bawa laporan tersebut ke Kejati Riau. Tukas Bambang Irawan.(spi/red)
No comment