Oknum Pengacara Perintahkan Polisi Borgol Kamiso,Praktisi Hukum : Terkesan Interfensi


Medan,sinarpagiindonesia.com – Viral di media sosial, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Poltak Parningotan Silitonga masuk ke ruangan kerja Juru Periksa (Juper) Polsek Percut Sei Tuan yang nyaris adu jotos dengan pelaku pembacokan Kamiso, mendapat pandangan dari Praktisi Hukum Julheri Sinaga.,S.H.

Julheri mengatakan, kejadian yang sempat viral terkesan adanya intervensi dari Kamaruddin dan Poltak ke Polisi Polsek Percut Sei Tuan.

“Saya pikir begini ya, terkait masalah hak dan kewajiban masing – masing tau dirilah, polisi kan punya hak dia karena memang itu hak dia, di tempat kerja dia dan gak ada hak pengacara untuk melakukan kesannya itu intervensikan,” jelas Julheri, Senin lalu.

Lebih lanjut, Julheri menjelaskan kalau memang Kamaruddin sebagai pengacara korban harus sesuai hukum, jangan mendesak kepolisian seakan – akan dirinya pimpinan kepolisian.

“Harusnya lebih paham lah kode etik pengacara itukan ada, gak boleh dia melakukan intervensi, dia lakukan kerja – kerjanya sesuai mekanisme. Kalau dia keberatan ya suratilah, jangan pula perintah – perintah seolah dia pimpinan kepolisian di situ dan menyuruh borgol,” tegas pria yang memiliki ciri khas rambut panjang itu.

Julheri juga memberikan pandangannya ketika melihat kinerja pihak kepolisian yang tidak sesuai harus dilakukan dengan cara – cara bijaksana.

“Kalau dilihat Kamaruddin, penyidik dalam hal ini telah melakukan pekerjaan tidak benar diadukan aja ke propam, surati. Ngapain dia intervensi pula perintah seakan dia pimpinan kepolisian,” sambungnya.

“Mana ada pula hak dia untuk mengintervensi polisi, kalau keberatan dianya adukan ke propam, jangan disitu pula diperintahkan penyidik seakan – akan dia yang punya kewenangan, dia bukan pimpinan, dia bukan siapa – siapa, apalagi pada saat itu dia tidak punya surat kuasa, petenteng – petenteng pula ya kan,” cetus pengacara yang dikenal idealis.

Perbuatan Kamaruddin dan Poltak menurut Julheri hanyalah untuk mengambil simpati masyarakat dengan mengambil video dan memviralkan.

“Memalukan itu, seakan – akan tujuannya supaya viral. Aku pikir, itukan sudah melanggar kode etik itu, tugas pengacara itu apa, masa diperintah – perintah pula, kalau dia keberatan silahkan, ada mekanisme, seakan – akan dia punya hak yang begitu luar biasa disitu. Memalukan, sempat mau adu jotos, itu bukan kerja – kerja pengacara,” tutup pria yang dikenal pakar hukum pidana.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *