Pj.Walikota Fokus Atasi Defisit Pemko Subulussalam


Aceh Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Menanggapi permasalahn Kota Subulussalam yang belum stabil, Penjabat (Pj) Wali Kota, Azhari S.Ag Msi telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) setempat, untuk menekan angka defisit, Jumat, (14/06/24).

Perintah Pj tersebut, untuk membuat konsep penatausahaan keuangan yang baik dan tepat sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada Tahun Anggaran 2024.

Diketahui, persoalan keuangan Daerah Kota Subulussalam saat ini, terjadi karena tingginya pembiayaan belanja daerah daripada penerimaan daerah di tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan defisit Keuangan yang membebani APBK Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2024.

Adapun konsep pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah yang disusun oleh TAPK harus sesuai dengan harapkan Pj. Walikota Subulussalam.

Pelaksanaan itu, agar benar-benar menjadi dasar bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku satuan kerja yang memiliki fungsi dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, terutama menyangkut penyelesaian pembayaran kewajiban di Tahun Anggaran (TA) 2023.

Untuk mengatasi persoalan saat ini, disampaikan Azhari S.Ag, tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kewajiban daerah pada tahun 2024 ini,

“Kita butuh tenaga ekstra dalam menyusun konsep dan strategi terhadap penyelasaian kewajiban daerah kita ini, kita akan lakukan penyelesaian secara bertahap. Tentunya, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tahun ini,” sampai Azhari S.Ag.

Lanjut Pj Wali Kota Subulussalam, seluruh pembiayaan kewajiban daerah yang ditimbulkan pada tahun 2023 lalu, Seluruhnya akan dibebani oleh sumberdana DAU reguler.

“Kita kiketahui bersama bahwa DAU reguler setiap tahunnya diutamakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran. Jadi kita prioritaskan itu dulu,” ujar Azhari S.Ag.

Adapun prioritas Pj Walikota Subulussalam untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban daerah pada belanja-belanja seperti. Membayar cicilan utang jatuh tempo (PEN) yang sudah menunggak sejak bulan Desember 2023.

Selain itu, membayar sisa TPP PNS tahun 2023, Alokasi Dana Kampong Tahap IV tahun 2023, Sertifikasi Guru, Insentif Tenaga Medis RSUD, Belanja Operasional Mukim, Kewajiban terhadap kegiatan yang bersumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya.

Kemudian, membayar belanja Beasiswa dan Sewa Asrama Mahasiswa, Belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan dan Belanja pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah Kota Subulussalam saat ini.

Selain memprioritaskan pembayaran pembiayaan kewajiban-kewajiban tersebut, dalam keterbatasan kas daerah saat ini, perlu juga dialokasikan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun berjalan. Terutama dari sumberdana DOKA, DAK dan sumberdana spesifik lainnya.

“Itu semua kita prioritaskan, jika dengan kemampuan kas daerah saat ini hanya berfokus pada pembayaran kewajiban daerah semata tanpa mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dengan sumberdana khusus seperti DOKA dan DAK atau dana Spesifik lainnya pada tahun berjalan, maka progres pembangunan daerah tahun ini bisa tidak terealisasi sama sekali,” jelas Azhari S.Ag

(spi/saur)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *