Tak Terima Saat Tilang, Warga Kabupaten Waykanan Di Bawa Ke Polres Lampung Utara


 suasana ruangan Kanit Pidum, polres Lampung Utara

Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Seorang pria berinisial Ydi (28) asal kabupaten waykanan tak terima saat hendak ditilang polisi di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Lampung Utara.

Ydi, pun melawan petugas Sehingga sempat terjadi kontak fisik dengan anggota lantas di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Lampung Utara.

“Benar, kejadiannya itu kemaren pada hari kamis 28 Juni 2024, Sekira pukul 11:00 WIB
,”kata Kanit lantas polres Lampung Utara Aipda Dani, mewakili kasat lantas kasat lantas IPTU Joni Charter, Jum’at 28 Juni 2024

Aipda Dani menjelaskan, insiden tersebut bermula saat petugas mendapati Ydi mengendarai berboncengan kemudian terlihat gugup saat melihat anggota polisi.

Lalu di memberhentikan oleh Aipda Novriansyah anggota lantas, Karena nalurinya sebagai polisinya muncul, ketika di berhentikan Dan Di pemeriksaan surat – surat

Tersebut ternyata nomor rangka kendaraan itu berbeda dengan nomor rangka yang tertera di STNK,

Saat akan di bawa, tiba-tiba Ydi, langsung hendak merampas paksa kendaraan tersebut dan hendak kabur. Lalu Aipda Novriansyah menghalaunya, Sehingga sempat terjadi kontak fisik dengan anggota lantas,” jelas Aipda Dani

Tidak selang beberapa menit, Lanjut Aipda Dani menuturkan, Ydi, Seorang pengendara kabur bersama dengan teman yang di boncengnya.

Setelah itu Aipda menelpon rekannya Aipda Ahmad danny dan Bripka Reza putra bangsawan, untuk melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

“Selang beberapa waktu kemudian Bripka Reza menemukan keduanya yang saya itu sedang bersembunyi, lalu bersama dengan Aipda Novri dan Aipda Dani membawanya ke polres Lampung Utara, ujarnya

“dengan adanya keributan antara pengendara sepeda motor dan anggota polisi ini tidak akan terjadi apa bila keduanya kooperatif dan tidak melawan petugas.

Kanit lantas itu, mengingatkan kepada masyarakat Lampung utara terutama pengendara, polisi lalu lintas patroli untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tertib berlalu lintas. Bagi yang melanggar, tentu ada aturannya untuk diproses, termasuk ditilang.

Polisi ingin masyarakat selamat sampai tujuan, tertib berlalu lintas. Tidak ada satu satupun anggota polisi ingin mempersulit, dan mengganggu lalu lintas. Kalau selama pengendara tersebut surat-suratnya lengkap, dia juga menggunakan helm, mungkin kami juga tidak banyak pertanyaan,” ucapnya

kini permasalahan tersebut telah di Serahkan ke Reskrim Polres Lampung Utara untuk di tidak lanjuti,” pungkasnya.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *