Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui dinas DPMDT akan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Lampung Utara dari enam (6) tahun menjadi delapan (8) tahun.
Hal itu disampaikan Kabid PMD Alwi Fikri saat dikonfirmasi media ini, diruang kerjanya, Selasa (16/7/2024)
Dikatakan Alwi dari 232 kepala desa, yang akan dikukuhkan masa jabatannya sebanyak 231 kepala desa, sementara yang 1 desa tidak ikut dikukuhkan dikarenakan 1 desa yaitu desa kincirian itu kepala desanya masih Pj. Ucap Alwi mewakili Plt Kepala Dinas PMD Adrie. Selasa (15/7/2024)
Masih kata Alwi untuk pelaksanaan pengukuhan 231 desa ini pihaknya telah berkoordinasi dengan APDESI, dan akan dilaksanakan di gudung islamic center Kotabumi besok pagi Rabu 17 Juli 2024.
Dirinya berpesan, Untuk kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya mudah mudahan dengan diperpanjang masa jabatannya mereka akan bekerja lebih baik lagi, dan apa apa program program yang belum dilaksanakan dapat diselesaikan dengan perpanjangan masa jabatan ini sehingga dapat mensejahterakan masyarakatnya, ucap Alwi.
(spi/as/team)
No comment