Kajari Lampura Segera Telaah Terkait Temuan LHP-BPK RI Yang Terjadi Di OPD Dan Sekretariat DPRD Lampura


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akan segera melakukan telaah terkait Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung yang terjadi di OPD dan Sekretariat DPRD Lampung Utara pada tahun anggaran 2021-2023.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat berbagai temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk di Sekretariat DPRD Lampung Utara pada tahun 2023 terdapat anggaran Makan Minum dan Belanja Jurnal media yang diduga menunjukkan tingkat pengembalian masih sangat minim hingga Juni 2024.

Berdasarkan data temuan yang tertuang dalam LHP BPK belanja Jurnal Media baik ditahun 2022 maupun 2023 mencapai ratusan juta rupiah. Pada tahun 2022 sebesar Rp. 964 Juta lebih, sedangkan pada Tahun 2023 kembali ditemukan sebebsar Rp.355 juta lebih.

Sampai saat ini, LHP tersebut terindikasi masih sangat minim pengembalian ke kas negara. Sedangkan anggaran makan minum terdapat pula temuan yang lumayan fantastis nilainya.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, karena menunjukkan lemahnya pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Lampung Utara. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena beberapa faktor, seperti tidak adanya bukti pendukung pembayaran, harga yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

Terkait masalah ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan meminta Sekretariat DPRD Lampung Utara untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara.

Menyikapi hal tersebut, Kajari Lampung Utara M. Farid Rumdana, S.H., M.H melalui kasi intelijen Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H. menyatakan perihal temuan LHP BPK RI perwakilan provinsi Lampung tersebut pihaknya masih menunggu waktu dan memberi waktu kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya kepada sekretariat DPRD Lampung Utara yang memang kurang bayar selama 60 hari. Selanjutnya terkait maslah ini, Guntoro menyatakan pihaknya akan lapor pimpinan terlebih dahulu.

” Kita akan segera telaah terkait temuan LHP BPK tersebut, kita akan laporkan ke atasan terlebih dahulu dan pimpinan yang akan menentukan langkah selanjut nya” Ungkap Guntork kepada awak media diruang kerjanya. Senin (15/7/24).

Sebelumnya, terkait temuan LHP BPK RI pada tahun anggaran 2022 Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Lampung Utara M.Farid Rumdana telah memberikan warning kepada seluruh OPD terkait untuk segera mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah. Mengingat dalam aturan dan perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa temuan LHP BPK wajib untuk dikembalikan selama batas waktu 60 hari.

Menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2022 dan LHP PDTT Belanja Daerah Tahun 2022 sesuai tenggat waktu yang tertuang dalam aturan berlaku. Rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK wajib ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Hal ini sesuai dengan pasal 3 dan pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Farid, Apabila dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa ada alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Selan itu, dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 juga ditegaskan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP bisa dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

” Terkait temuan LHP BPK baik di tahun 2022 maupun 2023 wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku. Apabila tidak mengindahkan aturan dan perundang-undangan maka dapat dikenakan sangsi pidana” Tegasnya.

(spi/as/zany)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *