Cegah Aksi Tawuran Dan Geng Motor Di Kalangan Pelajar, Polisi Gelar Mitigasi


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Guna pencegahan terhadap aksi tawuran dan geng motor di kalangan pelajar, Polres Lampung Utara mengelar Mitigasi yang berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Jum’at (02/8/24).

Kegiatan Mitigasi tersebut dilakukan kepada para pelajar yg terlibat dalam aksi geng motor yang viral beberapa minggu yang lalu dengan di dampingi oleh orang tua masing-masing pelajar dan guru.

Hadiri dalam Mitigasi tersebut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., perwakilan Kodim 0412/LU, DPRD, Disdik, Kadis PPPA, Ketua MKKS SMA, Dewan guru, Tokoh Agama dan PJU Polres Lampung Utara.

Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, terkait beredarnya video aksi tawuran dan geng motor di kalangan pelajar di wilayah hukum Lampung Utara menjadi atensi Kapolda Lampung.

“Perlunya penanganan khusus dan kerjasama antara Polri, TNI, Pemda dan orang tua terkait kenakalan remaja di Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres Lampung Utara, peran guru dan Lingkungan sekolah dalam membentuk karakter pelajar sedangkan dan tanggung jawab orang tua di rumah lebih mengawasi kegiatan dan perilaku anaknya.

“Setelah dilaksanakan kegiatan Mitigasi pencegahan ini, apabila para pelajar masih melakukan Aksi tawuran dan geng motor maka akan dilakukan proses hukum,” tegas AKBP Teddy.

Kemudian sehubungan dengan adanya tawuran yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman depan kios pakan Burung Abadi Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Para pelajar yang terlibat tauran geng motor membacakan Deklarasi Perjanjian dan Penandatanganan surat pernyataan oleh orang tua/wali murid dan murid dengan Isi sebagai berikut:

1. Saya tidak akan melakukan perbuatan tawuran, perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara

2. Saya bersedia dikeluarkan dari sekolah apabila melakukan perbuatan tawuran perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara

3. Saya bersedia diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI apabila di kemudian hari saya melakukan perbuatan tawuran perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara

4. Saya selaku orang tua / wali / pendamping bersedia mengawasi, membina dan membimbing anak saya tersebut untuk tidak melakukan perbuatannya lagi dan bersedia menerima sanksi sosial dan moral serta bertanggungjawab secara hukum yang berlaku.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *