Konser 2024 Dinilai Langgar Perda, Pihak Aph Lampung Utara Terkesan Tutup Mata


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – konser Bull motion yang di Gelar dalam Gedung stadion sukung Kotabumi 2024 Dinila melanggar Perda,Di duga pihak polres Lampung Utara terkesan Tutup mata, Sabtu 24 Agustus 2024

Puncak penutupan konser bull, pada pukul 10: 30 wibu pada Jumat malam Sabtu dengan di Hadiri berapa artis terkenal

Hal tersebut menuai kontroversi, karena dinilai melanggar surat Edaran nomor :300/99/40-lU/2023, Tetang izin keramaian
Di kabupaten Lampung Utara. Kemudian pada poin ke 2, menyebutkan bahwa kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian, seperti hiburan Orgen tunggal dan sebagainya di batas waktu dengan pukul 17: 00 wib. Selanjutnya perda nomor 4 tahun 2002 Tetang ketertiban umum

“Jangan rusak moral generasi Anak muda dengan tontonan yang tidak berfaedah seperti ini. dan Jika pelanggaran perda seperti ini tidak diberlakukan sangsi, maka masyarakat patut bertanya, apakah peraturan perda hanya berlaku untuk masyarakat saja,tidak untuk oknum pemerintah, Kalau seandainya hal Seperti ini masih terus terjadi,maka tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun,” pungkas, aa salah satu warga setempat

Sementara itu saat dikonfirmasi lewat pesan Wasthapp, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan bahwa kegiatan konser tersebut telah memiliki izin dari dinas Pemuda dan Olahraga

“Mengenai kegiatan konser itu mereka telah ada izin, di Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora, sedangkan untuk izin keramaian itu kewenangan pihak polres Lampung Utara, bukan kewenangan Dispora.

Kalau izin ke dinas Dispora sudah sesuai dengan perbup nomor 1 tahun 2024, kalau izin keramaian itu bukan Dispora lagi itu sudah jadi kewenangan polres Lampung Utara,” ujarnya Imam Hanafi,

Sementara disisi lain ketika dihubungi melalui via wahsap, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rechesa, mengenai izin keramaian konser tersebut, meminta wartawan ini untuk menghubungi, Kasat Intel langsung.

“Itu Silahkan tanya langsung ke Kasat Intel, biar nanti dijelaskan sehingga paham OK,” ucap AKBP Teddy Rechesa

Sementara itu, kasat Intel Andi Meiriza Putra, saya di konfirmasi mengenai izin, ia mengatakan bahwa sedang ada rakor di bandar Lampung.

“Nanti saya hubungi, saya lagi ada Giat rakor di bandar Lampung,” ungkapnya.

(spi/as/hs/team)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *