H.Ade Erfil Manurung Tetap Ketua Umum LMP Hasil Mubeslub Serang Banten di Prakarsai Dewan Pendiri


Jakarta,www.sinarpagiindonesia.com –Polemik yang terjadi antara dua versi laskar merah putih (LMP-red) sebenarnya tidak ada lagi yang harus dipersoalkan, namun versi Arsyad Cannu me-realese/mengeluarkan statement bahwa versi mereka lah yang sah dan diharapkan kemenkumham dapat menerbitkan SKTBH mereka yaitu registrasi keormasan dari Kemenkumham. Di sisi lain versi Adek Erfil Manurung menyatakan bahwa realese yg mereka sampaikan di gedung Kesbangpol Tangerang tanggal 23 Agustus 2024 kemaren sebenarnya sudah pernah mereka realese juga sebelumnya dan mencoba merangsek ke Kemenkumham agar dikeluarkan atau diterbitkan SKTBH untuk atas nama Ketum versi mereka Arsyad Cannu, Namun versi Adek Erfil Manurung, SH pun begitu juga setelah hasil dari Mubeslub yang di selenggarakan oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP-red) LMP di Serang Banten Pada 1 Oktober 2023 silam menghasilkan kesepakatan bersama diantara 12 orang dewan pendiri LMP,ada 8 orang Dewan Pendiri yang berhadir menyatakan dan menyerahkan kepemimpinan Mabes LMP kepada Ketum Adek Erfil Manurung, SH dan Sekjend Neneng A. Tuty SH.

Adalah Ir.OK. A. Fadhillah yang membuka sidang pleno Mubeslub LMP 2023 menyampaikan kepada awak media bahwa sebenarnya tidak ada lagi kejutan hukum untuk ditanggapi dari realese versi Arsyad Cannu kali ini hanya sebuah lontaran “unek – unek” dari mereka untuk meminta pihak KemenkumHam segera menerbitkan SKTBH atas nama Arsyad Cannu.

Hingga awak media menelusuri dan menemukan data setelah Mubeslub 2023 yang juga menghasilkan bahwa pernyataan kepemimpinan Arsyad Cannu sudah dibekukan per tanggal 19 Oktober 2022 dan ditegaskan pada akta penegasan MTDP no. 06 tanggal 31 Oktober 2022 dan Berita Acara Rapat pleno MTDP Ormas LMP tanggal 20 Desember 2022 yang pada kesempatan Musyawarah MTDP pada acara Mubeslub LMP 2023 silam sekaligus melakukan akta perubahan pada anggaran dasar ormas LMP yang di notaris kan no. 04 pada tanggal 12 Oktober 2023.

Begitu juga mengangkat Adek Erfil Manurung, SH sebagai Ketua Umum dan Neneng A. Tuty, SH sebagai sekretaris Jenderal masa Bhakti 2023 – 2028, Dimana kepemimpinan Mabes LMP hasil dari Mubeslub yang sebenarnya adalah Keputusan dari Musyawarah MTDP ini yang mendapatkan surat dukungan dari 20 Markas Daerah LMP di seluruh Indonesia. Terdapat juga data daftar hak cipta ormas LMP yang sudah disahkan negara mulai dari tahun 2002 yang semua adalah hasil dari kinerja Dewan Pendiri.

Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa sebenarnya Organisasi Masyarakat selayaknya memang ditentukan oleh Dewan Pendiri disebabkan Dewan Pendirilah yang dari awal melakukan konvensi untuk melakukan dan membentuk perkumpulan organisasi masyarakat dengan satu kesepahaman untuk kepentingan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

(spi/koer)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *