Samsuardi SH Menginformasikan Kepada Masyarakat Bahwa Dirinya Telah Bersih Dari Kasus Hukum Dan Siap Untuk Maju di Pilbub Tahun Ini


Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com – Samsuardi SH, pada masa yang sudah berlalu pernah diputuskan oleh pengadilan melanggar Tindak pidana pasal 406 ayat (1) KUHP dengan Pidana 1 Tahun. Dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 102/K/PID/2018. Serta pasal 2 dan 6 ayat (1) huruf B Perpu nomor 51 Tahun 1960, Perma nomor 2 tahun 2012 tentang tindak pidana ringan dengan putusan pengadilan negeri suka makmue nomor:1/PID.C/2024/PN SKM.
Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perusakan barang. Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan kini sudah bebas dibuktikan dengan surat bebas dengan nomor: W1.PAS5.PK.02.02-126. Hari itu 1 maret 2020 kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB meulaboh menerangkan atas nama Samsuardi alias juragan Bin Alm. M. Daud dibebaskan. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya juga menjalani bimbingan di Balai Permasyaratan (BAPAS) kelas II Nagan Raya dan tertanggal 5 Juli 2020 selesai menjalaninya.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *