Diduga Kejar Target,Proyek Lanjutan RSU SIM Abaikan Keselamatan Kerja dan Asal Kerja

Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com-Memalukan Lemahnya pengawasan terhadap pembangunan lanjutan gedung rawat inap RSU SIM, yang perencanaan oleh CV LAMSINAR BAHAGIA, pelaksanaan CV ILHAM REZEKI MANDIRI, dengan jumlah anggaran 11.266 874.000. pengawas CV RAPIDO MEUGAH KARYA dilapangan membuat pekerjaan tidak di lengkapi K3.

Asal kerja baik itu di sengaja kan atau tidak, atau memang sengaja di abaikan oleh rekanan/ konsultan pengawas dan PPTK untuk mengelabui masyarakat banyak, hal seperti ini sering terjadi, yang mana tidak bisa terkontrol, bisa jadi pembiaran.

Tak hanya itu, Informasi yang dihimpun berdasar pantauan tim kejar fakta sinarpagiindonesia.com terlihat satu proyek Lanjutan gedung rawat inap RSU SIM mengabaikan Undang-undang k3.

Dugaan pelanggaran K3 dalam proyek ini tentu perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait dan Pemerintah Nagan Raya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Patut diduga pihak rekanan meremehkan hukum padahal jelas dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah dasar hukum utama yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. UU ini menetapkan prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.

K3 merupakan seluruh aktivitas yang menjamin keselamatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan pekerja. Upaya itu dilakukan melalui pencegahan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di tempat kerja, pengobatan, serta rehabilitasi

Bagaimana tidak menjadi sorotan tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Baru – baru ini awak media melakukan liputan ke lokasi.

Di lapangan merasa janggal aja, apa lagi lokasi proyek sangat jauh dari pantauan, dan atau dugaan indikasinya sebagai trik untuk membohongi publik agar tidak termonitor.

Maka muncullah mafia proyek, untuk mengelabui pantau di lapangan, yang mana muncul lanjutan gedung rawat inap RSU SIM di desa Ujong Patihah, kecamatan Kuala, kabupaten Nagan Raya yang sumber anggaran dari dana DAK tahun kerja 2024.

Masih di Nagan Raya Hal seperti ini sering terjadi di kota kota besar, namun ini terjadi di kota kota kecil yang tidak bisa terkontrol, atau pembiaran oleh pihak rekanan konsultan dan PPTK ini terjadi di tanah kelahirannya Iskandar muda Kabupaten Nagan Raya.

Sumber anggaran DAK pemerintah kabupaten Nagan Raya RUMAH SAKIT Umum DAERAH SULTAN Iskandar Muda terkait dengan buruh/ pekerja informasi terkait Kegiatan lanjutan gedung rawat inap RSU SIM yang sedang di kerjakan ‘Nah, sirekanan /PPTK /konsultan pengawas mengabaikan keselamatan kerja K3’, mungkin sudah lumrah terjadi?

“Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara
sebab yang kita ketahui bahwa sekecil apapun anggaran yang bersumber dari negara saat ini sifatnya terbuka untuk publik, dimana publik bisa mengakses informasi tersebut demi tercapainya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara”.

Tim kejar somarpagiindonesis.com turun ke lokasi Jum’at (30/08) menyoroti kinerja sang rekanan mulai gak jelas nah,yang aneh lagi dalam 20 orang pekerja hanya beberapa orang yang ada pakai keselamatan kerja/k3.

Kira-kira sanksi apa yang diberikan? Kepada kontraktor pelaksana jika tidak mematuhi SOP?.

Selayang Pandang Tokoh masyarakat.

Adetya Yusuf Sulaiman, meminta Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Fitriany Farhas melakukan sidak serta Dinas Terkait harus melakukan peninjauan ke lokasi proyek gedung rawat inap RSU SIM di desa Ujong Patihah, kecamatan Kuala.

Kita berharap agar hal tersebut menjadi atensi khusus dan juga percontohan bagi Kontraktor lainnya untuk menjadi culture K3 Didunia kerja, setalah ini semoga ada petunjuk dan arahan terkait pembangunan proyek yang sedang berlangsung.

Selanjutnya Adetya mendesak Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Fitriany Farhas melakukan kunjungan kerja Juga menjelaskan bahwa tujuan dari “peninjauan kegiatan ini adalah dalam rangka pengendalian dan pengawasan proses pelaksanaan pembangunan, karena proses pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, perencanaan, kontrak, dan SOP K3 serta perlu memperhatikan kualitas dan kuantitasnya. Beliau harus menilai progres pelaksanaan proyek pembangunan,” beber Adetya.

Sambungnya, juga berharap agar pekerjaan- pekerjaan konstruksi ini selesai tepat waktu, sesuai dengan perjanjian dalam berita acara pengerjaan proyek oleh Kontraktor sehingga segera dapat memberikan manfaat pelayanan kepada masyarakat.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *