Bandar Lampung, www.sinarpagiindonesia.com – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, akan membuat gebrakan di bidang pendidikan dengan mengadakan seleksi terbuka untuk posisi Kepala Sekolah. Seleksi ini dilakukan sesuai dengan syarat yang diatur dalam Kurikulum Merdeka Mengajar dari Kemendikbud.
Menurut Samsudin, dalam penerapan Kurikulum Merdeka, Kepala Sekolah memiliki peran krusial, baik sebagai pendidik, administrator, maupun supervisor. “Sebagai pendidik, Kepala Sekolah harus mampu memotivasi, membimbing, dan mengarahkan seluruh elemen sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan,” jelas Samsudin.
Lebih lanjut, sebagai administrator, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi demi meningkatkan kinerja tenaga pendidik di sekolah. Sementara itu, peran Kepala Sekolah sebagai supervisor mencakup pendampingan kepada guru dan staf dalam mengembangkan kompetensi mereka, serta memberikan bimbingan agar mampu memahami dan mengatasi permasalahan yang dihadapi siswa.
Tak hanya itu, Kepala Sekolah juga memiliki beberapa peran strategis lainnya, seperti agen perubahan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas, pemimpin di sekolah, penanggung jawab keseluruhan proses pendidikan, dan penggerak komunitas belajar.
Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, penting bagi Kepala Sekolah untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh elemen sekolah serta para pemangku kepentingan.
Seleksi terbuka ini ditujukan bagi para guru yang telah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Program Guru Penggerak. Proses seleksi akan dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar.
Adapun syarat wajib untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4; memiliki sertifikat pendidik; memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak.
Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS; menduduki jabatan minimal sebagai Guru Ahli Pertama; berusia di bawah 56 tahun.; serta mengikuti uji kompetensi bagi calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat.
Sebenarnya berdasarkan data yang diperoleh dari Disdikbud Lampung, total jabatan kepala sekolah yang kosong tahun 2024 untuk jenjang SMA 16 sekolah, SMK 6 sekolah dan SLB 1 sekolah.
Rinciannya, SMAN 2 Pagar Dewa Lampung Barat, SMAN 1 Bumi Nabung Lampung Tengah, SMAN 1 Seputih Mataram Lampung Tengah SMAN 1 Muara Sungkai Lampung Utara, SMAN 1 Rawajitu Utara Mesuji, SMAN 1 Mesuji, SMAN 2 Way Serdang Mesuji, SMAN 5 Metro, SMAN 2 Ulubelu Tanggamus.
Lalu, SMAN 3 Menggala Tulang Bawang, SMAN 1 Rawa Pitu Tulang Bawang, SMAN 1 Gedung Aji Tulang Bawang, SMAN 1 Penawar Tama Tulang Bawang, SMAN 1 Tulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat, SMAN 2 Negeri Batin Way Kanan.
SMKN 1 Bandar Lampung, SMKN 7 Bandar Lampung, SMKN 1 Way Tenong Lampung Barat, SMKN 1 Ketapang Lampung Selatan, SMKN 1 Kota Agung Timur Tanggamus, SMKN Pulau Tabuan Tanggamus, serta SLB Negeri Metro.
Untuk jabatan kepala sekolah yang pensiun jenjang SMA sebanyak 6 kepala sekolah terdiri dari 3 SMK dan satu SLB Negeri.
Rinciannya, SMAN 16 Bandar Lampung, SMAN 1 Jati Agung Lampung Selatan, SMAN 1 Adiluwih Pringsewu, SMAN 1 Pematang Sawah Tanggamus, SMAN 1 Kelumbayan Tanggamus, SMAN 1 Legundi Pesawaran.
SMKN 3 Kotabumi Lampung Utara, SMKN 2 Bandar Lampung, SMKN 1 Pekalongan Lampung Timur, SLB Negeri Lampung Timur.
(spi/as/team)
No comment