APK Dirusak, Kuasa Hukum Ardian Dan Sofyan Lapor Bawaslu


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – TIM HUKUM Dan ADVOKASI KOALISI PAS, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Ardian Sofyan Nomor Urut 2, telah melaporkan Perusakan Alat Peraga kampanye ke Bawaslu Lampung Utara, pada tanggal 18 Oktober 2024.

Tim Hukum dan Advokasi, Muhammad Fahreza, SH,. CIL dan Rido Kanando, SH. Kecewa dan prihatin atas Pengerusakan Banner kampanye milik Ardian dan Sofyan di beberapa tempat yaitu kelapa tujuh, jalur 2 kebon 4, dan dapat di buktikan dengan bukti video dan saksi-saksi yang melihat.

Reza mengatakan, jika perusakan APK karena diduga ada Kesengajaan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atas perusakan tersebut dapat dipidana

Yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 1.Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang tertuang dalam Pasal 69 huruf G, serta sanksi untuk pelaku perusakan diatur dalam Pasal 72 angka (1).

Atas Laporan tersebut, kami Tim Hukum dan Advokasi Koalisi PAS berharap pihak Bawaslu Lampung Utara dapat menindak lanjutinya permasalahan ini, di karenakan perusakan ini adalah merupakan suatu tindak pidana, dan tidak bisa di biarkan dapat berdampak pada kondusifitas Pilkada di Lampung Utara,

Serta kami menghimbau kepada pendukung PAS supaya tidak mudah terpancing dn terprovokasi dalam permasalahan ini, karena kita harus menjaga supaya Pilkada di Lampung Utara ini dapat berjalan dengan Aman, Damai, dan lancar.

Serta menjaga Persatuan dan kesatuan di bumi Lampung Utara yang kita cintai, demi terwujudnya Lampung Utara Maju dan Bermartabat, sesuai dengan tema PAS.
POLITIK RIANG GEMBIRA.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *