Bawaslu Kota Subulussalam Lantik Pengurus Kampong Demokrasi Fartisipatif Desa Pasar Runding


Aceh,sinarpagiindonesia.com – Bawaslu Kota Subulussalam gelar Sosialisasi Pembentukan Gampong Demokrasi Pengawasan Partisipatif Desa Pasar Runding di Hotel Hermes One Subulussalam, Minggu (24/11).

Ketua Panwaslu, Rahmat Hidayat, SIP melantik Pengurus Formatif Kampong Pasar Rundeng, Kota Subulussalam melibatkan 38 personel, sesuai SK Nomor: 029/PM.00.02/K.AC-20/10/2024, 7 Oktober 2024 tentang Susunan Pengurus Forum Warga Pengawasan Partisipatif (Formatif)Desa Pasar Rundeng, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam ditandatangani Ketua, Rahmat Hidayat, SIP.

Yudi Febriansyah, Kabag Pengawasan Panwaslih Aceh melaporkan, sosialisasi ini menjadi program prioritas Bawaslu Pusat. Panwaslih Aceh disebut telah melakukan kegiatan serupa di 20 Kabupaten/Kota se-Aceh dan tiga daerah lain, Pidie Jaya, Gayo Lues dan Aceh Tenggara menyusul.kata Yudi.

Acara tersebut Bawaslu menghadirkan
Dua narasumber sosialisasi sehari di sana, Asisten I Setadako, Khainuddin, SKM, MAP dan Ketua STIT Hafas Kota Subulussalam, Safnial, MM.

Kegiatan ini menyusul Surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, 21 November 2024 tentang Undangan Peserta Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Gampong Demokrasi Pengawasan Partisipatif.Desa Pasar Runding.

Pj. Wali Kota, Azhari, S.Ag, M.Si menegaskan jika sinergitas semua komponen masyarakat sangat menentukan jalannya proses demokratis dengan baik. Apabila perbedaan dominan, proses demokrasi bisa terhambat.

Sebagai pilot proyek penguatan demokrasi menjalankan program pemerintah, Gampong Demokrasi Rundeng diharapkan mampu mendorong proses politik disusul partisipasi masyarakat yang semakin meningkat.

Dikatakan, seleksi politik harus dilakukan berdasarkan moralitas, gagasan, ide dan sejumlah kriteria positif sehingga kebijakan pemimpin terpilih bermuara kepentingan publik.

Program Kampong dekmokrasi Fartisipatif ini adalah program nasional. Dan mereka yang di lantik tidak mempunyai gaji ini adalah secara sukarela dan ini cara untuk mencegah manipukitik uang.(spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *