Rokan Hilir, www.sinarpagiindonesia.com – Aktivis Muda Keterbukaan Informasi Riau, Padil Saputra, S.H., M.H., memohonkan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara / Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN / LHKAN) pejabat utama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil), Senin. (09/12/2024)
Dalam Permohonannya, Padil meminta informasi terkait pelaksanaan fungsi keterbukaan sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (Permenpanrb LHKAN).
“Saya memohonkan informasi terkait LHKPN / LHKAN beberapa PJU di Kejari Rohil sesuai amanat UU KIP, Perki SLIP dan Permenpanrb LHKAN,” ujar Padil Saputra kepada Pewarta pada Senin, (09/12)Padil menyampaikan bahwa ada beberapa periode dimana tidak didapati dokumen LHKPN / LHKAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, oleh karena demikian yang bersangkutan memutuskan untuk bersurat.
“Dari data yang saya himpun sejak 2012-2018, data LHKPN Bapak Kajari Rohil tidak saya temukan. Oleh karenanya saya coba bersurat terlebih dulu,” tambah Padil.
Padil juga menduga ada kejanggalan terkait LHKPN di lingkungan Kejari Rohil. Dari data awal terlihat penggelembungan harta PJU Kejari Rohil yang terjadi dalam waktu singkat secara signifikan.
“Pak Kajari misal, tahun 2011 hartanya 400 jutaan, 2012-2018 belum kita kantongi datanya. Sementara di 2019 meningkat 693,4% menjadi 3,3 miliar. Terlebih 2021 naik 80,8% menjadi 7,07 miliar. Bagi saya ini sesuatu yang mengejutkan,” tambah Padil.
Tak kala mengejutkan, salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Rohil yang juga naik dalam waktu singkat.
“Ada salah satu Kasi, kita tidak sebut namanya, cukup mengejutkan juga. Awalnya yang bersangkutan hartanya 11 juta, kemudian berhutang 139/136 jutaan secara drastis dalam 2 (dua) tahun sampai 1,1 miliar atau naik sekitar 108,5%,” tambah Padil.
Namun, hal ini akan menjadi terang apabila pihak Kejari Rohil memberikan tanggapan atas Permohonan Informasi yang Pemohon Informasi ajukan.
“Ini sifatnya dugaan, tidak menuduh atau apapun namanya, sebab itu kita bersurat untuk bertanya. Tanggapan Pihak Kejari Rohil amat kita butuhkan agar perihal ini terang benderang. Kita cinta Kejaksaan,” tutup Padil.
Terpisah, sebelum berita ini diterbitkan ketika di konfirmasi Kasi Intel Kejari Rohil dari media Sinarpagiindoneisa.com. Melalui via telpon/ Whatsapnya minta tanggapan tentang permohonan informasi terkait LHKPN di lingkungan Kejari Rohil atas nama Padil Saputra SH.MH yang di ajukan pada hari Senin tgl 9 Desember 2024 sampai saat ini via telpon/ Whatsapnya belum di buka.
(spi/bmbg)
No comment