Rokan Hilir, www.sinarpagiindonesia.com – Perihal penguasaan / kepemilikan atas benda bergerak berupa mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) menjadi objek permohonan informasi Padil Saputra, S.H., M.H. Hal ini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pemberian mobil dinas baik di dalam lingkungan Pemkab Rohil maupun dengan instansi terkait lainnya. Dalam beberapa kasus terutama saat transisi pemerintahan dari kepala daerah lama kepada kepala daerah baru, aset berupa mobil dinas tidak jarang menjadi persoalan, seperti dikuasai oleh bukan orang yang berhak, jangka waktu pinjam pakai telah berakhir dan sebagainya.
“Seperti diketahui kedepan pemerintahan Bapak Efrizal Sintong akan digantikan oleh Bapak H. Bistamam, sekitar Februari tahun depan (2025). Hal yang lumrah terjadi terutama dalam hal kepemilikan / penguasaan mobil dinas adalah dipegang oleh yang tidak berhak, pinjam pakai berakhir namun tidak diperpanjang namun mobil tetap dipegang, dan sebagainya,” kata Padil kepada Pewarta Senin (09/12/2024)
Guna mencegah penyimpangan dalam hal kepemilikan / penguasaan mobil dinas Padil terlebih dahulu meminta data kepada Pemkab Rohil. Data tersebut kemudian nantinya akan dianalisa dan dikonsultasikan kepada pihak yang berwenang.
“Guna mencegah mobil dinas dikuasai oleh yang tidak berhak, kita minta data dulu ke Pemkab Rohil. Setelahnya kemudian kita analisa, toh kalau ada temuan akan kita konsultasi dengan pihak terkait. Yang jelas kita sudah bersurat dengan Pemkab, silahkan abang-abang wartawan konfirmasi saja,” ujar Padil kembali.
Padil berharap agar semua pihak yang bertanggung jawab atas mobil dinas secara kooperatif menjaga dan merawat mobil dinas yang diberikan negara.
“Saya minta pihak yang bertanggungjawab untuk bagian aset memaksimalkan pendataan terhadap mobil dinas, yang memakai agar bertanggung jawab dan merawat fasilitas yang diberikan kepadanya. Jika sudah tidak mejabat silahkan kembalikan, jika jangka waktu pinjam-pakai habis silahkan diperpanjang atau dikembalikan juga,” tutup Padil.
Terpisah saat di konfirmasi dari media www.sinarpagiindonesia.com. Kepada Rifai sebagai Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik Diskominfotiks Rohil minta tanggapan tentang permohonan informasi atas nama Padil Saputra SH.MH hari Senin tgl 9 Desember 2024 terkait mobil Dinas di lingkungan. Kab Rohil beliau menjawab,”Iya bg bahwa saudara Fadil Saputra benar telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemda Rohil melalui PPID Kab. Rohil tertanggal Senin, 9 Desember 2024 di Kantor Diskominfotik Rohil.
Adapun pokok pada permohonannya yaitu permintaan data aset kendaraan Dinas (Mobil Dinas) beserta yang menguasainya di lingkungan Pemda Rohil.
(spi/bmbg)
No comment