Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JMAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Riau dalam rangka menuntut Kejati bekerja keras memberantas korupsi di tubuh RSUD dr R.M Pratomo Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau, serta segera menangkap para pelaku yang terlibat, Jumat (20/12/2024).
Ketua Kordinator Lapangan (Korlap) Dedi A MPHU menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa berawal dari laporan LSM DPD Rohil Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang sudah melaporkan ke Kejari Rokan Hilir terkait dugaan korupsi. “Namun laporan oleh LSM GRPPH-RI oleh Kejari Rohil hanya mengeluarkan surat bahwa tidak ditemukan tindak korupsi namun berupa permasalahan administrasi,” ujar Dedi.
“Kami meminta pihak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diduga tidak serius dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hilir, serta meminta Kepala Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Aswas Kejati Riau yang diduga tidak serius dalam melakukan pembinaan dan pengawasan internal, lanjut Dedi.
Adapun muatan tuntutan dari aksi unkuk rasa JMAK adalah sebagai berikut:
1. Muatan tuntuntan
Kami JARINGAN MAHASISWA ANTI KORUPSI meminta pertanggungjawaban dari Pihak Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pengaduan LSM terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Rumah Sakit dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022,
2. Meminta Pihak Kejati Riau melakukan tindakan hukum tegas jika didapati pelanggaran hukum pada terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Rumah Sakit dr.R.M Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022;
3. Meminta Pihak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diduga tidak serius dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hilir,
4. Meminta Kepala Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Aswas Kejati Riau yang diduga tidak serius dalam melakukan pembinaan dan pengawasan internal;
5. Meminta Kepala Kejati Riau memberhentikan sementara Aswas Kejati Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hingga persoalan ini selesai,
6. Meminta Pihak Kejati Riau memberikan pengayoman kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang maksimal atas setiap Laporan/ Pengaduan dari masyarakat, dan
7. Meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan ini bertanggung jawab secara penuh dan kooperatif.
Selanjutnya tuntutan tersebut diserahkan kepada salah seorang petugas dari Kejaksaan Tinggi Riau dan dilanjutkan foto bersama. Aksi ini berjalan aman dan kondusif.
(spi/red)
No comment