Polsek Bantah Tak Kunjung Di Tanggapi Laporan Penganiayaan Seorang Pria Pria Yang Di Bugem


Nagan Raya, www.sinarpagiindonesia.com – SYIBRAL MUASI,S.H sebagai Kapolsek D arul makmur angkat bicara soal tudingan yang membuat kengaduan publik di wilayah kecamatan Darul makmur, di beberapa media online yang berjudul PULUHAN WARGA  BABAHLUENG MELAPORKAN  PELAKU PENGANIAYAN, SOROTAN  WARGA TERHADAP POLSEK TERKSAN TAK TANGGAPI , bahwa pihaknya tak melayani seorang pria yang berinisial (M)yang melapor atas dugaan korban penganiayaan

 

Nagan Raya Kapolsek SYIBRAL MUASI,S.H angkat bicara soal kabar bahwa pihaknya tak memberikan pelayanan pada seorang pria yang berinisial (M)yang melapor atas dugaan penganiayaan

“Yang bersangkutan memang datang ke Polsek melapor dugaan sebagai korban penganiayaan dan sudah diterima dengan baik oleh penyidik saat konsultasi kasus, sabtu (12/28/2024).

 

Kapolsek menyebut penyidik saat itu menilai yang bersangkutan masih kurang syarat formil dan materil. Karena, setiap orang yang membuat laporan  masalah penganiaan
Karena Kita bertantagan  dengan qanun no 6  tahun 2014, nanggroe Aceh Darusallam

“Penyidik menilai masih kurangnya syarat formil dan materil untuk melaporkan tindak pidana ringan (tipiring), penyidik menyarankan untuk kembali meditasi  tingkat desa .melengkapi alat bukti maupun saksi-saksi,” jelas dia.

Meski demikian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Keuchik desa BABAHLUENG kecamatan darul makmur kabupaten Nagan Raya

“Awalnya korban melapor tapi hanya LI aja . Tapi bukan berarti kami mengabaikannya kami tetap interview sama Keuchik  desa kami minta di mediasi tingkat desa dulu

Yang lebih aneh lagi ada juga muncul di Publi di beberapa media online yang kurang paham tentang apa itu LI dan apa itu LP/B

Padahal baru tadi sore kami terima laporan dari korban penganiayaan dengan NO LAPORAN  LP/B/10/XII/2024 /SPKT/POLSEK /DARUL MAKMUR/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH , tanggal 28 DESEMBER 2024 PUKUL 18:49 WIB

Karena itu, wajar jika kami mengambil sikap berhati-hati. Biar gak bertantagan  dengan qanun no 6 tahun 2024 Aceh   jelas Kapolsek di  halaman Polsek saat di konfirmasi media ini

Dia meminta pada media online lebih bijak dalam  menulis dalam sebuah karya/ kuli tinta  apa pun itu media publik Dirinya menyarankan lebih baik ketidapuasan disampaikan secara langsung ketimbang melalui media .saya siap menerima setiap saran dan masukkan dari masyarakat.

 

 

 

 

Viral di beberapa media online,seorang pria mengaku menjadi korban penganiayaan .yang di bugem  oleh salah satu buruh PT SPS II Namun saat melapor ke polisi di Polsek darul makmur , dirinya mengaku tidak dilayani dengan baik. Informasi ini di beritakan  oleh beberapa media online yang tidak bijak dalam arti sebuah bahasa sebagai jurnalis

“Saya cuma mau kasih tahu kalau yang pertama  kali itu bukan laporan akan tetapi hanya LI aja sudah kami terima pada tanggal  28 DESEMBER 2024  jam 18 49 WIB  , Semoga hukum di Indonesia tidak pandang bulu,”

Penyidik sudah menerima laporan dari sdra M sudah dari tangal 21 Desember dengan berbentuk LI, setelah menerima LI penyidik menyarankan kepada kepada Desa untuk dilakukan mediasi ditingkat desa Krn dugaan penganian tersebut masuk dalam 18 perkara Qanun Aceh ( Tipiring ), dan apabila musyawarah tingkat desa tidak ada hasil maka pihak Polsek akan meningkatkan laporan tersebut menjadi LP.

(spi/hj/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *