Press Release Polres Penanganan Kasus Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Nagan Raya Pada Tahun 2024


Nagan Raya, www.sinarpagiindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya merincikan penanganan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat sepanjang tahun 2024.

Satreskrim Polres Nagan Raya tuntaskan 136 kasus pidana selama tahun 2024, Untuk Satreskrim dari 128 kasus yang dilaporkan oleh masarakat sebanyak 136 kasus berhasil ditangani termasuk di antara Karus sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi yang diwakili Wakapolres Kompol Humaniora . Sembiring
Dan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Vitra Ramadani dalam rangka konferensi pers Mapolres Nagan Raya.

Konferensi Pers Ahir tahun 2024 yang juga didampingi Kasat lantas Iptu M .Arie Syahputra, mengatakan jumlah warga yang meninggal dunia kerena kecelakaan lalulintas turun, selain itu ada juga yang mengalami luka berat maupun luka ringan, serta kasus yang berlanjut ke penyidikan juga telah dituntaskan terutama di wilayah Nagan Raya.

Sedangkan data lakalantas sepanjang tahun 2024 kerugian mencapai Rp 182.800.000 dengan jumlah 59 kasus.

Selain kerugian materil yang dialami hingga mencapai seratusan juta rupiah, lakalantas di Nagan Raya juga mengakibatkan 20 orang meninggal dunia,6 orang luka berat dan 89 orang mengalami luka ringan, Masih menurut Wakapolres, sepanjang tahun 2024, Satlantas Polres Nagan Raya juga mencatat 1.300 tilang terhadap pelanggar lalulintas yang didominasi oleh pelanggar berumur 26-45 tahun.

Adapun, rincian pelanggar yang dilakukan penilangan diantaranya angkutan kelebihan muatan sebanyak 93 tilang, pelanggar STNK sebanyak 324 tilang, pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 425, tidak menggunakan sabuk pengaman 37 pelanggar. Kemudian tidak dapat menunjukkan SIM sebanyak 384 pelanggar serta 36 pelanggar menggunakan knalpot brong.

Dan satuan Reserse narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 48 kasus, dari jumlah itu disampaikan Iptu Very Sahputra.SH .MH.
” ini sebuah kewajiban yang harus dilakukan, sehingga dengan adanya rekan rekan media, masarakat bisa mendapatkan impormasi publik serta mengetahui tugas aparat kepolisian terutama di wilayah kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, Polres Nagan Raya juga merincikan sejumlah kasus Narkotika yang berhasil ditangani oleh pihaknya diantaranya, sabu-sabu dengan barang bukti 975,04 gram dan ganja 28,837 kilogram dengan jumlah tersangka 58 orang dari 48 kasus.

Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Saeful Hadi melalui Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Humaniora Sembiring saat melakukan konferensi pers bersama awak media, Selasa (31/12/2024).

(spi/hj/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *