Rohil, www.sinarpagiindonesia.com – Masih ingat pada Rafael Alun Trisambodo? Mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang sempat menggegerkan tanah air tersebut mencuat sebab dalam LHKPN Rafael Alun tahun 2022 ia diketahui memiliki harta yang fantastis dengan nilai 56,7 miliar, ditambah anaknya Mario Dandy gemar memamerkan barang-barang mewah.
Kasus Pejabat dengan harta yang fantastis tidak hanya sekali terdengar oleh publik dan tidak hanya terjadi dikalangan pejabat tingkat pusat, bahkan tidak jarang terjadi sampai daerah kabupaten / kota.
Di Rokan Hilir (Rohil) misalkan, terdapat seorang pejabat yang memiliki harta Rp9,97 miliar pada tahun 2022 dari yang awalnya ditahun 2011 hanya 1,76 miliar. Dari data yang dihimpun, terjadi kenaikan harta yang sangat signifikan mulai 1,7 persen sampai 156,9 persen atau dengan nominal kenaikan berkisar 170 juta sampai 3,69 miliar. Hal ini cukup mengejutkan publik tentang bagaimana demikian ini dapat terjadi.
Hal ini rupanya memantik semangat seorang masyarakat dalam memastikan sumber pendapatan pejabat tersebut, walaupun dengan halang rintang menghadang. Menurut informasi yang didapat bahwa pejabat Rohil tersebut telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan apakah hartanya clear dan clean.
“Sudah kita lapor bang, ini ada bukti suratnya. Dari PPATK juga sudah diterima dan ada statement sedang ditindaklanjuti,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya.
Pelapor hanya tinggal menunggu hasil laporan dan pemberitahuan dari PPATK serta berharap pejabat yang bersangkutan dipanggil untuk mengklarifikasi terkait hartanya.
“Kita tunggu hasilnya bang, nanti saya infokan lagi. Kita belum tau ni pejabat tersebut sudah panggil PPATK atau belum,” Tambah narasumber tersebut.
Untuk diketahui, sebenarnya di Provinsi Riau pernah terjadi Kasus yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) S.F. Hariyanto. Dimana Sekda Provinsi Riau tersebut dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(spi/bmbg)
No comment