Alat berat yang di gunakan untuk menghancurkan hutan. (Poto) :istimewa.
Aceh Barat,sinarpagiindonesia.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) atau tambang emas ilegal di beberapa kawasan hutan di wilayah kecamatan babahrot kabupaten Abdya lokasi Alue rimung desa Blang dalam,menurut informasi Masyarakat sekitar para mafia tambang sudah mulai beroperasi lagi dari Senin 3 Maret 2025. Akhir-akhir ini sangat memprihatinkan, bahkan terkesan sengaja dibiarkan baik oleh Pemerintah Daerah setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH ) yang ada.
Menurut salahseorang tokoh Masyarakat kampung desa Blang dalam mengatakan, bahwa hampir sebagian besar lingkungan hidup dan ekosistem yang ada di lokasi PETI kini rusak parah, dampak aktifitas dari tambang emas ilegal yang ada di pegunungan Alue rimung Desa Blang dalam kecamatan babahrot Kabupaten Aceh Barat daya , (8/Maret/2025).
“Kondisi pegunungan yang ada di wilayah kecamatan babahrot Kabupaten Abdya beraktifitas kembali, dan alam rusak parah, bisa terjadi serta berpotensi erosi / longsor, sungguh sangat memprihatinkan setelah beraktivitas kembali dijadikan lokasi tambang emas ilegal,” ungkap tokoh Masyarakat kepada awak Media ini
Menurut informasi yang diterima Media ini di lokasi, bahwa aktivitas tambang ilegal ini,sudah berlangsung lama dan pernah ditutup, namun saat ini mulai aktifitas kembali, bahkan kondisi pegunungan nampak rusak parah akibat hutan yang ada justru dibabat. Hal ini dilakukan untuk mengambil material berupa pasir yang di angkat ke asbuk dan kemudian diolah menjadi emas melalui proses bak siraman yang telah dirancang para movia penambang emas yang di selimuti oleh “APA” setempat ditambah lagi dengan mengunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan mercury yang dapat dipastikan akan mencemarkan lingkungan sekitar.
“Kondisi hutan rusak parah setelah dibabat habis para bos movia sebagai penambang ilegal,” ujar salah seorang tokoh Kepemudaan setempat.
Diduga Emas hasil dari penambangan ilegal poto :(ist)
Kendati kondisi hutan memprihatinkan akibat adanya praktek PETI atau Ilegal, ironisnya sampai saat ini tidak ada tindakan secara maksimal yang dilakukan baik dari dinas terkait baik pemerintah setempat maupun aparat kepolisian.
“Kami berharap agar pemerintah setempat dan daerah terutama APH, baik ditingkat kabupaten juga ESDM, khususnya Polsek kecamatan babahrot dan Kapolres Abdya, menindak tegas para pelaku tambang emas Ilegal bersama para oknum yang diduga turut serta terlibat bermain di PETI serta tidak terkesan pilih kasih,” informasi yang di dapat awak media ini,diduga Aparat kepolisian menerima upeti sebesar 30 JT PE unit .yang sekarang ber aktifitas 7 unit exvakator merk Sany ,tandasnya.

Sementara itu awak media ini meminta tanggapan Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) bung Wahyudi tentang Pembiaran adanya pertambahan hutan yang di duga untuk kegiatan tambang emas Menurut Sekjen LMP tersebut meminta agar aparat kepolisian jangan melakukan Pembiaran penambangan ilegal tersebut.
“Ini sudah pasti menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar sebab,dampak nya akan terjadi banjir yang sangat”mengerikan”akibat dari pertambahan hutan tersebut.Dan apa bila tidak di tutup LMP akan meminta Kapolda Aceh untuk segera mencopot Kapolres,maupun Kapolsek yang nyata mengangkangi keselamatan masyarakat setempat ujar Wahyudi kepada awak media ini.(spi/red)
No comment