Absen Sampai Dua Tahun, Salah Satu PNS komnifo Lampung Utara Terancam Dipecat


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampung Utara terancam hukuman pemecatan.

Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui atas nama Gilang Aditya yang merupakan Pegawai Setaf di Dinas komnifo
tersebut,diketahui sudah absen tak masuk kantor hingga Dua (2) tahun.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama menyampaikan,atas nama Gilang Aditya tersebut terancam hukuman pemecatan, tinggal menunggu surat dari bupati Lampung Utara.

“Ya, surat tersebut tinggal menunggu surat dari bupati Lampung Utara, terang Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya, Selasa 15 April 2025

Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, minta bupati Dan wakil bupati Lampung Utara tindak tegas seorang PNS kominfo 2 Tahun Absen

Bupati Dan wakil bupati, saya minta untuk melakukan tindakan tegas pada Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Gilang Aditya yang merupakan Pegawai Setaf di Dinas komnifo.

“sudah 2 tahun belakangan ini Gilang Aditya
tidak masuk bekerja tetapi masih berstatus Pegawai di Dinas komnifo tersebut
tersebut dan tetap menerima Gaji.

Sangat disayangkan,Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan upah kerja atau Gaji dari Negara malah tidak menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ucapnya, Sabtu 16 Maret 2025

Meskipun demikian, Lanjut ktua Lsm Gempur, Hal ini telah di laporkan pada inspektorat, kepala dinas komnifo, BKD, sekda, belum ada tindakan, ada apa.? inspektorat, kepala dinas komnifo, BKD, sekda, diam soal ini.

seharusnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti ini harus diberikan rekomendasi atau di berhentikan, karena ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, karena tidak disiplin
dengan profesional dan penuh tanggung jawab dalam pekerjaan.

Harapannya, bupati dan wakil bupati agar secepatnya memberikan tindakan tegas
Pada seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang berada di dinas komnifo, apabila ini tidak dilakuan tindakan tegas oleh bupati dan wakil bupati, maka ini dapat Mencerminkan bahwa Peraturan Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tidak berfungsi di Pemkab Lampung Utara,” tegasnya

Sebelumnya, Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara pada 20 Februari mendatang, kasus salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen selama dua tahun masih belum menemukan titik terang.

Hingga kini, surat rekomendasi terkait kasus tersebut belum dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Inspektorat Lampung Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pj Bupati Lampung Utara tampaknya masih saling lempar tanggung jawab terkait penyelesaian kasus ini.

Kondisi ini memperlihatkan kurangnya koordinasi antara instansi yang bertanggung jawab terhadap disiplin aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, ketika dikonfirmasi pada Rabu (15 Januari 2025), menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kita masih menunggu rekomendasi dan keputusan dari BKPSDM,” jelas Gunaido.

Ia juga menambahkan bahwa menangani kasus tersebut dianggap tidak perlu lagi. “Untuk apa lagi ngurusin itu, kasihan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, ketika dikonfirmasi pada Rabu (18 Desember 2024), menyatakan bahwa tanggung jawab penyelesaian kasus ini berada di tangan Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara.

“Itu merupakan kewenangan Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara. Bukan BKPSDM yang mengeluarkan rekomendasi,” tegas Martahan.

Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Kominfo serta Pj Bupati Lampung Utara untuk dapat menindaklanjuti kasus ini.

Menurut Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al Rasyid, rekomendasi tersebut menjadi kunci utama dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menunggu rekomendasi dari pejabat Lampung Utara dan Dinas Kominfo. Jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah dikoreksi, tentu kami siap menindaklanjuti,” kata Ridho.

Untuk menangani kasus ini, Inspektorat Lampung Utara telah mengumumkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Kominfo.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ya, ini termasuk pelanggaran disiplin pegawai,” ujar Ridho, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan tegas guna menjaga integritas aparatur sipil negara.

Ridho juga menyebutkan bahwa regulasi khusus untuk menangani kasus PNS yang bersangkutan masih dalam proses pembahasan.

“Minggu lalu, kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan. Setiap tahapan akan kami lakukan dengan hati-hati dan menyeluruh,” tambahnya

Inspektorat Lampung Utara pun berencana melakukan pemanggilan kembali untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembinaan atau penerapan sanksi terhadap PNS yang bersangkutan.

“Dalam hasil pemeriksaan nanti, akan ada kualifikasi pelanggaran yang dapat mengarah pada pembinaan hingga penerapan sanksi,” jelas Ridho.

(spi/as/hs)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *