Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024


Pangururan, www.sinarpagiindonesia.com – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir, di Gedung DPRD Samosir, Selasa (22/4).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nasib Simbolon, didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba, turut dihadiri Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Kasi Intel Kejari Samosir Richard N. Simaremare, Pabung Kodim 0210 TU Mayor G. Sebayang, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Samosir.

Dalam Nota Pengantarnya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memyampaikan sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Penyampaian laporan ini merupakan pelaksanaan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara khusus, merupakan salah satu wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengemban amanat pembangunan”, ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 20 tahun 2023 tentang RKPD Kabupaten Samosir tahun 2024, yang mengusung tema pembangunan “Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Perekonomian, Kesehatan Dan Pendidikan”, yang memuat 5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Samosir. Adapun ke-5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Samosir, yaitu :

peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan; pencegahan dan penanganan bencana alam dan non alam; kelestarian budaya dan pembangunan pariwisata berkelanjutan; peningkatan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur; percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selanjutnya RKPD Kabupaten Samosir tahun 2024 mengalami perubahan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan kedua, dinamika perekonomian, keuangan daerah serta adanya kebijakan dan program nasional yang memerlukan dukungan dari setiap pemerintah daerah diantaranya adalah event Aquabike World Championship tahun 2024 yang diselenggarakan di Danau Toba dan Pekan Olah raga Nasional (PON) ke-21.

Secara garis besar, adapun muatan dalam LKPJ 2024 adalah, total APBD Kabupaten Samosir Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 979,74 milyar lebih yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan rincian, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 927,76 milyar lebih terealisasi sebesar Rp. 911,63 milyar lebih atau mencapai 98,26 persen terdiri dari

PAD ditargetkan sebesar Rp. 81,92 milyar lebih terealisasi sebesar Rp. 89,28 milyar lebih atau mencapai 108,98 persen; pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp. 837,84 milyar lebih terealisasi sebesar Rp. 815,13 milyar lebih atau mencapai sebesar 97,29 persen; lain–lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 8 milyar, terealisasi sebesar Rp. 7,21 milyar lebih atau mencapai 90,20 persen.

Untuk belanja daerah, yang ditetapkan sebesar Rp. 979,74 milyar lebih terealisasi sebesar Rp. 937,52 milyar lebih atau mencapai 95,69 persen.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di Kabupaten Samosir, Vandiko menguraikan capaian kinerja tahun 2024, yakni pertumbuhan ekonomi Kabupaten Samosir mengalami Kemajuan Ujarnya.

(spi/fs)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *