Wakil Bupati dan Ketua DPRD Lampung Utara Sidak PT Sinar Laut Terkait Kelengkapan Izin


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., SH., MH., beserta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara M.Yusrizal,ST melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sinar Laut, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan singkong di wilayah setempat, pada Rabu (14/05/2025).

Sidak ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi perusahaan, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin terkait Pajak Air Tanah dan perizinan lainnya.

Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati dan Ketua DPRD secara langsung berdialog dengan pihak manajemen PT Sinar Laut untuk memeriksa dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Mereka juga meninjau operasional pabrik untuk memastikan bahwa kegiatan produksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan aspek lingkungan.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Lampung Utara Romli,S.Kom, menekankan pentingnya kelengkapan izin sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.

“Kami melakukan pengecekan ini untuk memastikan bahwa PT Sinar Laut telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Wakil Bupati di sela-sela sidak.

Hasil dari sidak ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di wilayah Lampung Utara.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *