Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Salah satu pegawai negeri sipil (PNS)dari lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang absen Dua tahun diberhentikan. Hingga pulangkan kerugian negara sebesar Rp 38 juta.
Hal ini dikatakan salah satu pegawai negeri sipil PNS, Berinisial D, ketika dikonfirmasi melalui via wahsap nya, Sabtu (17 Mei 2025)
“Benar Bang, Gilang Aditya diberhentiankan, selain berhentikan Gilang Aditya juga harus memulangkan kerugian negara sebesar 38 juta.
Pemberhentian kepada Gilang Aditya, setelah adanya kunjungan BPK ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berapa Minggu lalu,” ungkap salah satu pegawai negeri sipil yang bertugas Dinas Komunikasi dan Informatika, berisinial D
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, belum dapat di mintai keterangan adanya informasi Pemberhentian Gilang Aditya.
Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah absen selama dua tahun tanpa kejelasan.
Menurut Ahmad, oknum PNS bernama Gilang Aditya masih berstatus pegawai di Dinas Kominfo meskipun tidak pernah masuk kerja selama dua tahun terakhir.
Yang lebih mengejutkan, ia tetap menerima gaji setiap bulan tanpa menjalankan tugasnya.
“Sudah dua tahun Gilang Aditya tidak bekerja, tetapi masih tercatat sebagai pegawai dan tetap menerima gaji dari negara. Ini sangat disayangkan karena seorang PNS seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” tegas Ahmad pada Minggu, 16 Maret 2025.
Ahmad menyebutkan bahwa laporan mengenai kasus ini telah disampaikan kepada Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil.
“Sudah dilaporkan ke berbagai pihak, tetapi tidak ada respon. Ada apa dengan Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, BKD, dan Sekda? Kenapa mereka diam saja?” tanyanya.
Ahmad menegaskan bahwa tindakan tegas perlu segera diambil, termasuk memberikan sanksi atau bahkan pemberhentian terhadap PNS yang bersangkutan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan mengenai kedisiplinan pegawai.
“Jika dibiarkan, ini akan mencoreng integritas pemerintahan dan menciptakan preseden buruk bagi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.
Sebelumnya, Inspektorat, Dinas Kominfo, serta Pj Bupati Lampung Utara justru terkesan saling melempar tanggung jawab dalam menangani kasus ini.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, mengaku masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kita masih menunggu keputusan dari BKPSDM,” ujar Gunaido saat dikonfirmasi Rabu (15/1/2025).
Namun, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, justru menyatakan bahwa tanggung jawab penyelesaian kasus ini berada di tangan Kepala Dinas Kominfo.
Itu merupakan kewenangan Kepala Dinas Kominfo. Bukan BKPSDM yang mengeluarkan rekomendasi,” tegas Martahan.
Di sisi lain, Inspektorat Lampung Utara menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Pj Bupati untuk dapat menindaklanjuti kasus ini.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al Rasyid, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut menjadi faktor kunci dalam menentukan langkah selanjutnya.
Kami menunggu rekomendasi dari pejabat terkait dan Dinas Kominfo. Jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah dikoreksi, tentu kami siap menindaklanjuti,” jelas Ridho.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Inspektorat Lampung Utara telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan Kominfo.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kasus ini merupakan pelanggaran disiplin pegawai, dan kami akan menanganinya secara serius guna menjaga integritas ASN,” tegas Ridho
Ia menambahkan bahwa regulasi khusus untuk menangani kasus ini masih dalam tahap pembahasan.
Pemeriksaan terhadap Gilang Aditya telah dilakukan, dan Inspektorat berencana memanggilnya kembali guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Setiap tahapan akan dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh. Nantinya, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah sanksi diberikan dalam bentuk pembinaan atau tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
(spi/as/hs)
No comment