Batam, www.sinarpagiindonesia.com – 19 Mei 2025 – Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Melalui berbagai upaya pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah kota Batam, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dengan nilai barang kurang lebih sekitar 5,3 miliar rupiah dan kerugian negara ditaksir mencapai 2,7 miliar rupiah dari peredaran BKC Ilegal ini.
“Penindakan ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan pengiriman BKC HT ilegal yang rencananya akan dikirim melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur. Kemudian petugas melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga BKC ilegal di pinggir Jl. Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur. Saat Petugas Bea Cukai mendatangi aktivitas tersebut, Sopir dan buruh yang melakukan aktivitas tersebut melarikan diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ungkap Muhtadi selaku Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Atas temuan tersebut kemudian Petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan Angkatan Laut Lantamal IV Kota Batam untuk meminta bantuan truk untuk membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Selanjutnya Tim Lantamal IV Batam datang ke lokasi dengan membawa Truk Lantamal IV (5025 – IV).
“Setibanya di kantor Bea Cukai Batam, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati BKC HT Tanpa dilekati Pita Cukai yang diduga akan dikirim melalui Pelabuhan RoRo Punggur. Secara keseluruhan, jumlah Barang Kena Cukai Ilegal yang berhasil ditindak meliputi 309 Tin/3.530.100 (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu seratus) batang hasil tembakau (HT). Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp2,675 miliar,” lanjut Muhtadi.
Salah satu langkah strategis Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah Indonesia, adalah dengan melaksanakan “Operasi Gurita”. Dinamakan “gurita” karena operasi ini memiliki jangkauan luas dan menyeluruh, dengan pola kerja terintegrasi yang melibatkan berbagai unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari intelijen, pengawasan, hingga penindakan di lapangan. Dengan pendekatan berbasis intelijen, Bea Cukai melakukan pemetaan wilayah rawan, penelusuran jalur distribusi, serta pengintaian terhadap pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, termasuk wilayah Batam. Sepanjang tahun ini, melalui operasi ini sudah berhasil melakukan 120 kali penegahan dengan barang bukti sejumlah 3.856.615 batang rokok ilegal, 30,12 liter MMEA, serta 1.400.000 gram HPTL.
Selain melakukan penindakan, edukasi juga menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan yang dijalankan oleh Bea Cukai Batam. Secara aktif, Bea Cukai Batam terus mendorong kesadaran dan kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha Barang Kena Cukai. Edukasi yang disampaikan mencakup ketentuan di bidang cukai, kewajiban legalitas usaha, hingga konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Capaian kinerja pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan APH lainnya dan kementerian/lembaga terkait. Capaian kinerja ini juga tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.” pungkas Muhtadi mengakhiri.
(spi/ska)
No comment