Aceh Barat, www.sinarpagiindonesia.com – Banyak nya keluhan di masyarakat yang mana Prusahaan PHK sepihak, gaji tidak sesuai UMP, Ijazah ditahan sangat melanggar PP dan UU cipta kerja, jelas perusahaan makin jaya buruh makin sensara. Ada berapa Prusahaan sudah kita kantongi nama Prusahaan yang Melanggar Aturan.
Aturan yang benar dalam proses kerja yang wajib Prusahaan jalankan yang di atur Oleh UU cipta kerja kariawan/buruh. SK kerja, gaji UMP, laporan tenaga kerja pertahun ke Disntransnaker, Sp kariawan wajib tembusan ke Disntransnaker dan wajib memberi tunjangan hari megang dalam setahun 3 kali di mana di atur oleh Qanun Aceh Pasal 55 NO.6 tahun 2023 ujar narasumber.
Kepala keluarga dengan ada nya pekerjaan bisa menafkahi istri dan anak nya untuk kebutuhan hidup tapi mengapa pihak prusahaan bukan memberi lebih dengan cara tunjangan lain malah UMP yang tidak sesuai dengan aturan di berikan, ini sangat tidak memanusiakan manusia. Masi juga ada prusahaan yang menindas masyarakat yang tidak patuh aturan yang di tetapkan pemerintah.
Direktur Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA). Teuku Laksamana mendesak Disntransnaker Aceh barat
segera evaluasi Prusahaan yang telah merugikan Kariawan/Buruh yang mana Pemerintah Pusat membuat kebijakan UMP Upah Minimum Provinsi dinaikan supaya masyarakat makmur dan sejahtera dengan naik nya UMP, malah ada Prusahaan yang melanggar aturan tersebut
ini jelas masyarakat sangat di rugikan.
Teuku laksamana akan memantau terkait permasalahan ini sampai tuntas dan kalau masi ada prusahaan yang melanggar. Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh Teuku Laksamana Akan bekerjasama dengan Lembaga terkait untuk segera penutupan Prusahaan yang bandel supaya tidak beroperasi lagi di Kab. Aceh Barat yang mana sudah melangar dan tidak ada kuntribusi kepada daerah.
(spi/hj)
No comment