Operasi Bersama BNN RI, BEA CUKAI, TNI AL & POLRI Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah


Batam, www.sinarpagiindonesia.comTim gabungan BNN RI, BEA CUKAI, TNI AL & POLRI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di sekitar Perairan Karimun Anak oleh enam orang pelaku yang menggunakan sarana berupa kapal motor pada Kamis (22/05).

Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan enam orang pelaku beserta barang bukti berupa
Methamphetamine (sabu) dengan total berat 2 Ton. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan dilakukan berdasarkan laporan intelijen yang didapatkan oleh Tim gabungan berupa Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan kapal motor yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa, yang berasal dari Thailand. Dari pemeriksaan awal, didapati enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Sea Dragon Tarawa. Hasilnya, ditemukan barang bawaan berupa 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada
tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Hal tersebut membuat kecurigaan Tim Gabungan
semakin meningkat. Tim Gabungan kemudian membawa Kapal Motor Sea Dragon Tarawa ke
pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Selama pemeriksaan, Tim Gabungan mendapatkan keterangan dari para tersangka bahwa barang berupa sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dengan tujuan akhir Filipina. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Setelah dilakukan perhitungan oleh Tim Gabungan didapati total bungkusan sejumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu. dengan berat 2.000.000 (dua juta) gram atau 2 ton.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti, dan pelaku serta sarana pengangkut berupa Kapal Motor Sea Dragon Tarawa telah dilakukan penegahan dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 8.000.000
jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.29 Triliun,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI
sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi BNN RI, Bea Cukai, TNI AL & Polri serta aparat
penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia
khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku
penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky

(spi/ska)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *