Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Miris, Rodiana Warga keluaran Rejosari kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara menyaksikan seisi rumah anaknya ludes di sita beberapa orang pelaku diduga Rentenir. Jum’at 30 Mei 2025.
Ia menuturkan pada saat dirinya sedang menunggu rumah anaknya bersama ketiga cucunya, yang di tinggal merantau pemilik rumah untuk bekerja di pulau jawa. kejadian yang terjadi sekitar pukul 19 WIB pada Sabtu tanggal 24 Mei 2025 kemarin.
Pada malam itu, datang 7 orang terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki, yang mengendarai mobil pribadi Avanza putih dan Pick Up serta beberapa kendaran motor lainnya.
“Saya tidak tahu urusan apa yang terjadi, tiba-tiba merak mengatakan ingin mengambil barang. Kemudian barang-barang seperti lemari, TV, ambal, kulkas, Motor dan STNK, rak TV, gelas-gelas mesin cuci, tempat tidur, rak piring, kipas angin dan kemungkinan ada barang yang lainnya” ujar Rodiana pada awak media.
Lebih parahnya lagi, lanjut Rodiana, keesokan harinya datang kembali dua orang perempuan datang, ingin menyita ketiga orang cucunya Rodiana yang masih di bawah umur. Disaksikan anak-anak saya yang lain dan RT, dan Kemudian berhasil di cegah.
kini kejadian itu, telah di laporkan ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut informasi yang di himpun, salah seorang pelaku dapat di kenal oleh korban, berinisial SV seroang ibu rumah tangga warga kelurahan yang juga warga kelurahan Sribasuki kecamatan Kotabumi.
Sebagai informasi, Perampasan hak milik orang lain dan percobaan penyanderaan anak-anak di bawah umur, diduga hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Sementara prilaku Rentenir adalah kegiatan memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, seringkali dengan cara yang tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, kegiatan rentenir dapat melanggar beberapa peraturan, seperti:
Pasal 382 bis KUHP Mengatur tentang tindak pidana rentenir. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur tentang jasa keuangan, termasuk kegiatan pemberian pinjaman. Peraturan OJK. Mengatur tentang kegiatan pemberian pinjaman, termasuk batasan bunga dan praktik rentenir.
Rentenir dapat merugikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan mendesak. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang rentenir atau ingin mengetahui lebih banyak tentang peraturan terkait, saya siap membantu.
Kepada Polisi, Korban, berharap para pelaku dapat segera di tangkap dan di adili secara hukum yang berlaku di Indonesia. Kejadian itu telah di laporkan dengan nomor laporan polisi, Nomor : LP/B/61V/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
(spi/saur)
No comment