Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – DPRD kabupaten Lampung Utara (Lampura) bentuk Panitia Khusus (Pansus) dungan kebocoran pajak penerangan jalan
Hal itu dikatakan ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, usai menggelar paripurna LKPJ tahun 2024, Senin 2 Juni 2025.
Hari ini dilaksanakan bentuk Panitia Khusus (Pansus) karena pendapatan asli daerah (PAD) bisa dikatakan sangat miris, seharusnya kita bisa meningkat pendapatan Dareh, Namun kenyataannya pendapatan minim.
“Oleh sebab itu, kita bentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mencari tahu sebenarnya seperti apa, apakah ini miskomunikasi atau memang ada kesalahan dari pemkab.
“agar persoalan ini terang menerang Sehingga kedepannya pendapat asli Dareh bisa lebih meningkat dari sebelumnya.” Ujarnya
Dikutip dari berita Lampung Mandiri, Dugaan Kebocoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berdasarkan keterangan Manager PLN Distribusi UID Lampung PLN UP3 Kotabumi, Abrar jumlah pelanggan PLN per April 2025 sebanyak 196.925 pelanggan.
Jika rata-rata setiap pelanggan membayar tagihan listriknya sebesar Rp 250 ribu saja maka akan diperoleh 196.925 pelanggan X pembayaran per pelanggan (Rp.250.000) per bulan maka PLN memperoleh penghasilan Rp 49.231.250.000 perbulannya.
Dengan perkiraan penghitungan diatas PPJ yang seharusnya diperoleh pemda adalah perolehan PLN perbulan Rp 49.231.250.000 x 10% PPJ maka besaran pendapat pemkab dari PPJ Rp 4.923.125.000 per bulan X 12 bulan maka seharusnya Pemkab Lampung Utara memperoleh PPJ sebesar Rp 59.077.500.000 pertahun.
Bahkan Pemkab Lampung Utara diperkirakan bisa menerima jauh lebih besar lagi dari perkiraan diatas, karena jumlah rata-rata pembayaran yang digunakan sebagai perkiraan adalah data pembayaran pengguna listrik dengan daya 450 VA sampai 900 VA, sementara yang memiliki daya 1.300 VA, dan 2.200 VA. bahkan ada pula rumah yang menggunakan daya listrik hingga 3.500 VA, 5.500 VA, dan 6.600 VA, tentu akan membayar jauh lebih besar bisa sampai jutaan rupiah.
Sementara saat ini Pemkab Lampung Utara hanya menerima setoran PPJ dari PLN sebesar 26,6 miliar di 2024 dan 21,46 miliar di tahun 2023, sangat kecil jika dibandingkan dengan perkiraan perhitungan yang seharusnya didapatkan Pemkab dari PPJ. Lalu kemana sisanya?.
Sistem pengawasan yang lemah, sehingga potensi adanya praktik manipulasi atau korupsi dalam pemungutan PPJ sangat besar, diduga ada upaya penyembunyian atau pengurangan jumlah setoran PPJ oleh oknum PLN.
Jika uang setoran PPJ bisa diselamatkan, dan digunakan untuk pembangunan, maka ada banyak fasilitas yang bisa dibangun untuk menunjang kelangsungan hidup masyarakat.
Selain dari perhitungan setoran yang tidak jelas dari PLN terkait besaran pendapat PPJ, DPRD juga harus mewaspadai kemungkinan adanya kebocoran PAD PPJ dari kebijakan Intsentif pemungut, yang di banyak tempat menjadi temuan BPK dan jadi masalah hukum.
(spi/as/hs)
No comment