Rohil, www.sinarpagiindonesia.com – Pasca terbitnya Hasil Audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan (LK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2024 membuka klausul permohonan informasi yang pernah dimohonkan Padil Saputra, S. H., M. H. Padil Saputra memohonkan informasi berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Rohil dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rohil. Pada sidang ajudikasi di Komisi Informasi (KI) Riau, disepakati bahwa NPHD KONI Rohil yang ada pada Dispora Rohil tersebut akan diberikan kepada Padil selaku Pemohon Informasi pasca audit BPK RI Perwakilan Riau atas LK Rohil rampung dilaksanakan.
“Karena audit oleh BPK Riau sudah selesai, maka NPHD KONI Rohil mestilah diberikan kepada kepada Pemohon,” kata Padil kepada pewarta Jum’at 27 Juni 2025.
Permohonan informasi atas NPHD KONI Rohil dimaksudkan untuk menghindari isu-isu yang pernah terjadi ditubuh KONI pada 2022 yang lalu.
“Ini murni kontrol sosial, dengan harapan apa yang menjadi isu pada 2022 di KONI Rohil, tidak berulang.” tutup Padil.
Pewarta sinarpagiindonesia ini mengkonfirmasi ke PPID utama Kominfo Kab.Rohil saudara Irfai terkait NPHD KONI ta 2023-2024 melalui via watsapnya yang di mohonkan oleh Padil Saputra S,H,M, sampai saat ini dari pihak PPID utama Kominfo Rohil tidak ada jawaban.
(spi/bi)
No comment