Medan,sinarpagiindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat Organisasi lintas Propesi Praktisi & Akademisi dengan nama Jaringan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat (DPP JAPEMAS) kembali memberikan apresiasi atas keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial T.O.P.G., serta beberapa pejabat dan pihak swasta terkait dengan proyek infrastruktur Ujar Ketua DPP JAPEMAS ADR. S.H., M.H didampingi Sekretaris Jendral A.Hakim, S.H dan Bung Yus Koordinator Humas DPP JAPEMAS kepada sejumlah awak media ketika dikonfirmasi.
DPP JAPEMAS kembali menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan lima tersangka tersebut. Berdasarkan dari pemberitaan berbagai media, salah satu tersangka, yakni T.O.P.G., patut diduga merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Oleh karena itu, KPK harus berani mengembangkan kasus OTT tersebut dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang patut diduga terlibat, termasuk oknum pejabat yang memiliki kedekatan struktural maupun politis dengan para tersangka.
Lebih lanjut Ketua DPP JAPEMAS, berprofesi Advokat ADR S.H., M.H dan juga Bidang Litigasi & Advokasi LA Indonesia Raya Sumatra Utara, dengan tegas menyatakan,
“OTT ini membuka fakta penting tentang bagaimana korupsi bisa tumbuh dalam sistem pemerintahan daerah. Kami mendesak KPK untuk menyelidiki lebih dalam terhadap aktor-aktor intelektual sebagai kunci di balik kasus ini, termasuk pejabat tinggi yang patut diduga memberikan ruang dan atau bahkan restu bagi praktik-praktik menyimpang tersebut. Karena “Sapu yang kotor, tidak bisa membersihkan lantai yang kotor” Jadikan”Hukum” sebagai Panglima, bukan” Politik”. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, siapa saja wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut tanpa ada kecuali nya. Tegas Advokat dan Aktivis Organisasi.
Hal senada Sekretaris Jenderal DPP JAPEMAS, A.Hakim, S.H., menambahkan, bahwa dari aspek hukum:
“Penegakan hukum yang adil menuntut agar KPK tidak berhenti pada level pelaksana teknis. Jika ada bukti keterlibatan pejabat atasan atau pembiaran oleh pihak yang memiliki otoritas, maka dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan serta prinsip “command responsibility” patut dan diterapkan secara tegas.”
Dalam penanganan kasus OTT tersebut, DPP JAPEMAS menilai bahwa keberhasilan KPK dalam membongkar praktik korupsi ini akan menjadi catatan sejarah positif jika dilakukan tanpa diskriminasi, intervensi dan atau pandang bulu, tetap jujur, transparan, tegas, lugas dan dapat menjangkau semua pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban.
KPK jangan ragu.kwatir dan rakyat mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi yang menyentuh semua lapisan. Tegakkan hukum dan keadilan dengan akar Moralis dan Religius bukan dengan Akal Bulus. Tambah Koordinator Humas DPP JAPEMAS Bung Yus.(spi/red)
No comment