Bambang Laporkan Sekda dan Dinas P2KBP3A Rohil Ke Polda Riau


Rohil, www.sinarpagiindonesia.com – Aktivis Keterbukaan Informasi Rokan Hilir, Bambang Irawan kembali melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Sekda Rohil) sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama ke Polda Riau. Hal ini merupakan imbas tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Riau Nomor: 036/KIP-R/PS-M-A/X/2024 oleh PPID Pelaksana / Pembantu pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sebagai Termohon Principal. Sekda dan DP2KBP3A diduga secara bersama-sama tidak melaksanakan Putusan KI Riau yang amarnya mewajibkan Termohon (Sekda dan DP2KBP3A) untuk memberikan informasi dan dokumen kepada Pemohon Informasi Bambang Irawan.

“Hari ini Selasa, Sekda Rohil dan Dinas P2KBP3A Rohil kita laporkan ke Polda Riau. Ini laporan ke dua kita untuk kasus keterbukaan informasi publik,” kata Bambang Irawan kepada pewarta saat didampingi Penasehat Hukumnya Padil Saputra, SH. MH. Rabu 09 Juli 2025.

Kronologi Laporan;
1. Berdasarkan Permohonan Informasi Bambang Irawan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 yang intinya: Pemohon meminta dokumen pada satuan kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir; (terlampir)
2. Berdasarkan hasil Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 036/KIP-R/PS-M-A/X/2024 hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 antara Pemohon Informasi dan Termohon Informasi (Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir);
3. Sehubungan dengan tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Riau Nomor 036/KIP-R/PS-M-A/X/2024 oleh Termohon Informasi sebagaimana mestinya;
4. Berdasarkan Berita Acara tertanggal 04 Juni 2025 antara Pemohon dan Termohon bahwa salinan dokumen yang diberikan Termohon tidak lengkap; dan

Berdasarkan Pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dapat dilaporkan terkait pidana keterbukaan informasi publik,” tutup Bambang.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *