Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Sebagai Tersangka


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah laksanakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara periode Tahun 2015-2021.
Selasa (15/07/2025).

Jonsen di tetapkan sebagai tersangka pada selasa sore sekira pukul 17.30 Wib di kantor Kejaksaan Lampung Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 570.600.000,- (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah).

Berdasarkan jumpa pers yang disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Azhari Tanjung yang ditemani Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ready Mart Handry Royani, Penetapan tersangka atas nama Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasalkan hasil audit Inspektorat Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.- (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Tersangka atas nama Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap penetapan tersangka tersebut Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *