Bupati Aceh Selatan Akan Panggil PT ALIS, PT ATAX Dan PT Lainya Sawit Yang Ada Di Aceh Selatan

Tapaktuan, www.sinarpagiindonesia.com – Wartawan Sinar Pagi Indonesia konfirmasi Bupati Aceh Selatan H. Mirwan SE Senin (22/06) Malam jam 11.30 WIB diruang Tunggu Pendopo Aceh Selatan akan memanggil semua Perusahaan Sawit yang Resmi dan yang belum ada Izin yang mengarab perkebunan sawit yg belum ada izin yang tapi tetap ditanam sebanyak 40 ha PT ALIS yang punya tanah perkebunan 1357 ha dan 40 ha digarap terus walaupun belum ada izin Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Kata Bupati Aceh Selatan Semua perkebunan harus ada izin dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Pemerintah Indonesia dan membantu masyarakat dengan binaan sosial atau CSR, Kata Bupati Aceh Selatan H. Mirwan mengatakan agar perkebunan sawit berdampak baik sama masyarakat dan lingkungan sekitar dan pembangunan kabupaten Aceh Selatan.

Berapa tokoh masyarakat Aceh Makunun mengatakan kepada Wartawan SPI semua kebijakan pemerintah kabupaten Aceh Selatan melalui Pak Bupati Aceh Selatan H. Mirwan SE saya dukung tuk kemaslahat masyarakat Aceh Selatan apalagi yang dilakukan dikampung orang tua saya mangamat simpang dua dan simpang kita dukung Bupati Aceh Selatan H. Mirwan. Menutup sementara PT PSU pertambangan biji besi yang kurang menguntungkan masyarakat dam imbasnya banjir sampai desa koto Mangamat Kluet Tengah.

(spi/jb)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *