Kasus Oknum Pegawai Lapas Yang Ditangkap Itu Urusan Pribadinya


Tapaktuan, www.sinarpagiindonesia.com – Konfirmasi wartawan SinarPagiIndonesia pada Kepala Lapas Ramli SH rabu (30/7). Mengatakan bahwa kasus oknum pegawai lapas Tapaktuan membenarkan bahwasanya saudara IR telah ditangkap dengan kasus Narkoba yang TKP berada di desa Kampung Padang kecamatan Tapaktuan tanggal 19 juli 2025 dan telah terima surat dari Reskrim Polres Aceh Selatan.

Ditambahkan saya berada di Banda Aceh mengikuti rapat dinas dan jabatan kepada tiga pejabat lapas Tapaktuan melaksanakan tugas sehari hari sehingga aktivitas kantor berjalan lancar dan baik sesuai dengan aturan lapas yang berlaku, kata kepala lapas Tapaktuan.

Begitu saya di Tapaktuan dan langsung masuk kantor, kami didatangi oleh keluarga IR oknum pegawai lapas keresahan terhadap keluarga yang menimpa kasus ini, keluarga menyampaikan keluhan saya menampung semua sebagai kepala lapas Tapaktuan dan bisa ikut campur atau intervensi kasus anggota saya, itu masalah pribadi dia tak ada hubungannya dengan dinas lapas Tapaktuan, kesimpulan adalah kasus IR oknum pegawai lapas Tapaktuan itu masalah pribadi yang harus dipertanggung jawabkan dia sendiri, kata Ramli SH.

Kesimpulan saya sebagai kepala lapas Tapaktuan Rabu (30/7). Mengatakan kepada wartawan SinarPagiIndonesia itu urusan Pribadinya padahal saya menberikan arahan harus disiplin dan taat sebagai PNS lapas Keminpas katanya.

(spi/jb)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *