Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam Dalam proyek Pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022
Kedua tersangka yaitu An. dr. AIDA Fitriah subandhi, M.Kes Direktur di RSUD H. Mayjend, selaku PPK. Dan Irwanda dirusi, A.Md., SE., ST selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung pada tahun anggaran 2022.
Adapun pagu anggaran dalam kegiatan tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.398.538.000,00
Anatar lain, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00
kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00.
dan kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00.
Sebelum dijadikan tersangka, keduanya lebih dahulu melakukan pemeriksaan yang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB
Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dengan tersangka yaitu An. dr. AIDA Fitriah subandhi, M.Kes Direktur di RSUD H. Mayjend, selaku PPK. Dan Irwanda dirusi, A.Md., SE., ST selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung pada tahun anggaran 2022.
“Hingga saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka An. dr. AIDA Fitriah subandhi, M.Kes Direktur di RSUD H. Mayjend, selaku PPK. Dan Irwanda dirusi, A.Md., SE., ST,
keduanya di lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung. Selasa 29 juli 2025
“Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menerangkan, bahwa kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan,setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan, ditemukan adanya kerugian negara.
“Setelah kita lakukan serangkaian penyidikan, telah ditemukan kerugian negara Dua ratus sebelas juta rupiah, dengan pagu anggaran 2,3 milyar rupiah” Terang Kasi Pidsus.
Lanjut Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung, Memaparkan bahwa tersangka ID Pelaksana Kegiatan di Lapangan atau rekanan bukan pemenang tender.
“Dalam hal ini tersangka An. dr. AIDA Fitriah subandhi, M.Kes Direktur di RSUD H. Mayjend, selaku PPK. Dan Irwanda dirusi, A.Md., SE., ST, selaku pelaksana kegiatan di Lapangan, bukan pemenang tender” ujarnya
Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh dua orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup alat bukti
Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu Rp 2.398.538.000,00 ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277,00
Kemudian selanjutnya, terhadap penetapan Tersangka An dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi
kemudian Terhadap penetapan Tersangka An IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
(spi/as)
No comment