Tapaktuan, www.sinarpagiindonesia.com – Polda Aceh Polres Aceh Selatan Satuan Reserse Narkoba terus menunjukan komitmenya dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 3 hari berturut turut tim berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka termasuk seorang residivis dan seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) serta menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total bruto 7.79 gram Senin (21/7) kata kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus pada wartawan SPI diruang kerjanya.
Adapun kasus yang pertama diungkapkan pada Kamis (17/7) jam 18.30 Wib didesa Pintu Rimba Kecamatan Trumon Timur. Anggota Sat Narkoba Polrea Aceh Selatan nenangkap pria berinisial SA (34 tahun) seorang petani warga pintu Rimba dalam penggerebekan dirumahnya,anggota Polisi mengamankan 23 paket seberat 5,40 gram yang disembunyikan dalam kotak jam tangan, serta barang bukti lainnya HP, alat hisap sabu,timbangan digital plastik klip dan uang tunai sebasar 2.156 000. Pemeriksaan awal SA mengaku dan dapat barang tersebut dari seorang berinisial “M ” yang berdomisili dikota Medan,kini masuk DPO.
Ditambahkan sehari kemudian Jumat(18/7) jam 23.00 Wib tim Kembali menangkap kembali residivis narkoba berinisial SB (38) warga desa Gelumbuk Kecamatan Kluet Selatan, tersangka ditangkap dipinggir jalan Subulusalam -Tapaktuan saat hendak melakukan transaksi.Polisi menemukan 2 paket sabu seberat 2.25 gram, satu timbangan digital, hanpone dan satu unit sepeda motor dan SB sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa beberapa tahun lalu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T.Ricki Fadliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan pada Wartawan SPI Kamis (31/7) diruang kerjanya mengatakan ketiga kasus menunjukkan adanya keterkaitan dengan seorang bandar yang kini menjadi target pengejaran.Kami sedang mendalami jaringan pelaku dan kami tidak akan berhenti,seluruh rantai peredaran sabu kami bongkar dan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Aceh Selatan tegas kasat Narkoba.
Ditambahkan keempat tersangka saat ini beserta seluruh barang bukti di amankan dipolres Aceh Selatan.Penyidik telah melakukan intograsi, tes urine, penyusunan berkas perkara hingga berkoordinasi dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) tuk proses selanjutnya.
Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam memberantas dan memerangi Narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan peredaran gelap narkotika dilingkungan sekitarnya.
Kasat Narkoba AKP Muhamad Yunus kamis (31/7) mengatakan kepada Wartawan Sinar pagi Indonesia diruang kerjanya semua yang terkait jaringan Narkoba termasuk YMJ (58) menjadi DPO akan kami kejar sampai tertangkap,bagi yang tahu keberadaannya segera lapor Polisi terdekat kata AKP Muhamad Yunus.,sambil memperlihatkan tempat alat pendeteksi yang canggih /penyadap HP Android atau alat eletronik lainnya tegasnya Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan.
(spi/jb)
No comment