Maling Motor Pelanggan Warnet di Jalan Halat Medan, Dua Pria Ditangkap


Medan, www.sinarpagiindonesia.com – Nasib buruk menimpa seorang pemuda bernama Sandy Yuda Panggabean (21), warga Jalan Turi Ujung, Gang Parulian, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. Maksud hati bersenang-senang berselancar di warung internet (Warnet) sampai dini hari, berujung kekecewaan.Sepeda motor jenis Honda CB150R milik Sandy hilang dicuri dari warnet tempatnya bermain semalaman, tepatnya di warnet Britania Jalan Halat, Medan.

Hilangnya motor korban baru disadari ketika ia mau pulang, Jumat 1 Agustus, sekira pukul 06:20 WIB.Sedangkan Sandy dan kawan-kawannya sudah berada di warnet sejak Jumat dinihari, pukul 01:20 WIB. “Saat korban dan temannya hendak pulang, korban terkejut melihat motornya sudah hilang dan meminta pemilik warnet melihat CCTV. Ternyata terlihat ada seorang laki-laki yang telah mengambil sepeda motornya tanpa izin,”kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Sabtu (2/8/2025).Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan, begitu menerima laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat mencari maling sepeda motor Sandy. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Dian Simangunsong menangkap 2 pelaku yaitu Muhammad Rafi Firdaus (20) warga Jalan Halat, Gang Tegel, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan Steven Tampubolon (20) warga Jalan HM Jhoni Medan.Pelaku yang berhasil ditangkap ialah Muhammad Rafi Firdaus, sekira pukul 17:30 WIB, di hari yang sama korban melapor. Kemudian Rafi membeberkan kalau motor curian sudah berada di tangan rekannya bernama Steven Tampubolon. Selanjutnya Polisi pun menangkap Steven.

Tersangka Rafi terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba melarikan diri atau melompat dari sepeda motor personel, ketika hendak dibawa mencari rekannya dan barang bukti.Usai ditangkap, ternyata Steven mengaku motor korban sudah diserahkan lagi kepada kawannya bernama Rizal (DPO) untuk dijual ke wilayah Jalan Jermal seharga Rp 2,5 juta.

Kemudian uang hasil penjualan mereka bagi menjadi 3, yakni Muhammad Rafi Firdaus mendapat Rp 950 ribu, Steven Tampubolon Rp 800 ribu dan Rizal Rp 750 ribu.”Satu tersangka lagi dan juga barang bukti masih dicari.”

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *