Gugatan Bambang Sebagai Pemohon 2 OPD Kembali Di Kabulkan Komisi Informasi ( KI) Propinsi Riau


Riau, www.sinarpagiindonesia.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Kembali mengabulkan permohonan informasi yang dimohonkan oleh Bambang Irawan. Melalui putusan Nomor: 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024 dan putusan Nomor: 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024 KI Riau menyatakan bahwa sebagian permohonan informasi Bambang, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon Informasi. Bambang Irawan, aktivis keterbukaan informasi Rokan Hilir menyambut baik putusan ini dan berharap agar semua pihak mematuhi dan menjalankannya.

“Tidak ada yang lebih tinggi dari kekuasaan kehakiman, sebab Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tercantum pada UUD 1945. Artinya kita meminta semua pihak menjalankan putusan KI Riau ini dengan sungguh-sungguh,” kata Bambang kepada pewarta Senin (04/08/2024).

Bagian Umum Sekretariat Daerah menjadi Termohon dalam register Nomor: 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024 dan Dinas PUTR menjadi Termohon dalam register Nomor: 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024.

“Permohonan Informasi Publik berkaitan dengan Informasi yang didapat dari sirup.Ikpp.go.id. tentang Pengadaan Baju Olahraga untuk ASN dan Honorer se-Kabupaten Rokan Hilir, Kode RUP: 45552015, Satuan Kerja: Sekretariat Daerah Tahun: 2023, Total Pagu: Rp. 2.500.030.000.” dalam Putusan register Nomor: 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024.

Sementara permohonan informasi untuk register Nomor: 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024, berkaitan dengan Lampu Jalan pada Dinas PUTR Rokan Hilir.

“Pemohon memohonkan informasi dan dokumentasi terkait pengadaan / pemeliharaan lampu jalan dibeberapa titik rentang tahun 2017-2020 pada Dinas PUTR Rohil,” kata Bambang.

PUTUSAN register Nomor: 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024;
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon untuk sebagian;
2. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Baju Olahraga untuk ASN dan Honorer se-Kabupaten Rokan Hilir, Kode RUP: 45552015, Satuan Kerja: Sekretariat Daerah Tahun: 2023, Total Pagu: Rp. 2.500.030.000 kepada Pemohon;
3. Menetapkan biaya penggandaan salinan dokumen serta biaya pengiriman dokumen informasi publik dibebankan kepada Pemohon.

PUTUSAN register Nomor: 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024;
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon untuk sebagian;
2. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen kepada Pemohon antara lain:
1. Salinan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap kegiatan pada poin A sampai M;
2. Salinan dokumen Kontrak terhadap kegiatan pada poin A sampai M beserta perubahannya;
3. Gambar teknis terhadap kegiatan pada poin A sampai M;
4. Salinan dokumen Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) terhadap kegiatan pada poin A sampai M.
3. Menetapkan biaya penggandaan salinan dokumen serta biaya pengiriman dokumen informasi publik dibebankan kepada Pemohon,

“Maka dari itu kata Bambang harapannya pihak termohon yaitu Sekda dan PUTR Rohil harus mematuhi undang undang KIP Nomor 14 2008 tidak mengabaikannya harus memberikan data sesuai amar putusan Komisi Informasi ( KI) propinsi Riau yang sudah di tetapkan ucapnya mengakhiri.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *